Angket Pajak, Sutjipto Kena Sanksi Demokrat

Priyo Budi Santoso (Golkar) dan Jafar Hafsah (Demokrat)
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVAnews - Fraksi Demokrat bersikap tegas kepada anggotanya yang masih belum menarik dukungan terhadap usul hak angket perpajakan. Dari delapan anggota Demokrat yang awalnya meneken usulan angket, tujuh di antaranya telah menarik dukungan. Kini tinggal nama Sutjipto yang masih tertera di lembar usul hak angket.

"Pak Sutjipto telah minta maaf kepada fraksi. Namun fraksi tetap akan memberikan sanksi," kata Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Januari 2011. Menurutnya, meskipun usul penggunaan hak angket adalah hak individu masing-masing anggota dewan, namun koordinasi dan komunikasi dengan fraksi tetap harus dilakukan.

"Fraksi sendiri tidak tahu apa yang dilakukan oleh Sutjipto. Fraksi tidak pernah menyetujui usulan hak angket perpajakan tersebut. Jadi jangan main teken saja," kata Jafar. Sanksi yang akan diberikan kepada Sutjipto, lanjut Jafar, nanti akan dibicarakan lebih lanjut di tingkat internal fraksi.

Sutjipto adalah inisiator sekaligus konseptor hak angket perpajakan yang digulirkan oleh sejumlah anggota DPR. Kini usulan hak angket itu kembali mentah. Pasalnya, penarikan dukungan dari tujuh anggota Fraksi Demokrat membuat jumlah minimum pengajuan usul hak angket menjadi tidak terpenuhi. Namun inisiator angket perpajakan lainnya optimis dukungan akan kembali mengalir dari anggota-anggota dewan di luar Fraksi Demokrat.

"Tidak sulit untuk menambah jumlah pengusul," kata Ahmad Yani, inisiator angket dari Fraksi PPP. Sementara itu, Sutjipto menyatakan akan tunduk kepada perintah fraksi. "Jika fraksi punya pendapat lain, saya ikut saja," tutur Sutjipto.

Hak angket ini direncanakan fokus pada penyelidikan mafia pajak, antara lain untuk mengetahui intervensi dari instansi pajak atas proses pengadilan pajak. Selain itu, menyelidiki sistem pembinaan, pengawasan, dan penindakan yang dilakukan instansi pajak terhadap petugas yang melanggar hukum, hingga seberapa besar kerugian negara akibat kebocoran dan tak efektifnya penerimaan pajak.

Dengan hak angket ini, DPR bisa memanggil siapa pun, pejabat apa pun, dan dalam posisi apa pun. Dia menambahkan, siapa pun yang menolak hadir setelah dipanggil Pansus Hak Angket, bisa dipidana. (umi)

Ada Apa dengan Lolly? Ungkapan Capek dan Keinginan Hidup Tenang Jadi Sorotan
Pengemudi Fortuner arogan pakai pelat palsu TNI.

Pengemudi Fortuner Arogan yang Ngaku Adik Jenderal Buang Pelat TNI Palsu di Bandung

Polisi masih mencari barang bukti berupa pelat dinas TNI palsu yang digunakan seorang pria berinisial PGWA pada mobil Fortunernya.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024