Pengacara: SK Ayin Sudah Terbit, Tapi...

Arthalyta Nyontreng di Rutan Pondok Bambu
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Terpidana penyuap jaksa, Artalyta Suryani alias Ayin dipastikan tidak akan mendapatkan hak bebas bersyaratnya hari ini, sesuai jadwal. Namun, pengacara mendapatkan informasi bahwa surat keputusan (SK) pembebasan Ayin sudah terbit.

"Tapi tertahan belum sampai di sini. Entah di tangan siapa," kata pengacara Ayin, OC Kaligis di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, Kamis 27 Januari 2011. SK itu, menurut informasi yang diterima tim pengacara, sudah terbit sejak semalam pukul 00.00.

Pengacara Ayin akan menunggu perkembangan lanjutan mengenai proses bebas bersyarat ini dalam satu hingga dua hari mendatang. Namun, dia memastikan bahwa Ayin tidak akan keluar hari ini.

SK tertahan di mana? "Kalau enggak di Menteri, ya di Dirjen. Tanya saja dua badan itu," kata dia.

Ayin, menurut Kaligis, pasrah saja pada penundaan kebebasannya itu. "Tapi sebagai manusia, dia merasa hak bebasnya dirampas. Dia tidak mendapatkan haknya."

Kaligis menduga ada sejumlah pihak yang ikut mengintervensi proses penerbitan bebas bersyarat Ayin.

Komentar Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23

Seperti diberitakan sebelumnya, Ayin seharusnya mendekam di dalam tahanan selama 4,5 tahun sesuai putusan Majelis Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Namun, setelah dipotong remisi dan hak bebas bersyarat, Ayin hanya perlu menjalani masa penahanan, 2 tahun 9 bulan.

Terpopuler: Hal yang Dilakukan Suami Jika Istri Hyperseks sampai Bahaya Pijat Perbesar Penis

(umi)

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Keberanian Kejagung itu karena seperti mengusut dugaan kasus tambang yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024