VIVAnews - Panitia Pengawas Pemilu Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyatakan Partai Keadilan Sejahtera tak berhak berkampanye pada 2 Januari 2008. Pada hari itu, Komisi Pemilihan Umum telah mengatur kampanye dilakukan untuk partai nomor urut 1 sampai 6 saja.
"Sementara PKS kan nomor 8," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Ramdhansyah, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2009.
Namun Pengawas Pemilu belum melaporkan dugaan pelanggaran jadwal kampanye berselubung demonstrasi ini ke polisi. Pengawas Pemilu masih mengumpulkan data dan menganalisis lebih lanjut.
"Kami akan analisis berdasarkan Undang-undang No 10 Tahun 2008 dan Peraturan KPU No 19 Tahun 2008. Kalau ada unsur pidana kita laporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Polda," kata Ramdhan. "Kalau hanya pelanggaran, kami pakai sanksi administrasi saja."
Sebelumnya anggota Badan Pengawas Pemilu, Bambang Eka Cahya Widodo, menyatakan demonstrasi PKS usai Salat Jumat, 2 Januari 2009, itu memenuhi tiga unsur kampanye. Pertama, terdapat calon legislator yang berpidato. Kedua, terdapat atribut kampanye seperti bendera yang disertai nomor urut dan ketiga, terdapat penyampaian visi-misi partai.
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Temukan rekomendasi speaker Bluetooth outdoor terbaru di tahun 2024 dengan kualitas suara terbaik dan fitur canggih. Pilih yang cocok buat liburanmu!
Timnas Jepang U-23 menjadi keluar menjadi juara Piala Asia U-23 usai mengalahkan Uzbekistan dengan skor 1-0 dalam laga final di Stadion Jassim bin Hamad, Qatar, Jumat.
Cara Terbaru Download Video CapCut Tanpa Watermark
Gadget
41 menit lalu
CapCut, aplikasi pengeditan video besutan Bytedance, menjadi salah satu pilihan favorit banyak orang karena fitur-fitur yang lengkap dan mudah digunakan.
Cara Terbaru Keluar dari Grup WhatsApp Tanpa Ketahuan
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Ingin keluar dari grup WhatsApp tanpa menimbulkan kecurigaan? Kini, Anda bisa melakukannya dengan mudah berkat update terbaru WhatsApp di tahun 2024, simak caranya.
Selengkapnya
Isu Terkini