SK Pembebasan Artalyta Sudah Keluar

Arthalyta Nyontreng di Rutan Pondok Bambu
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Surat keputusan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus suap, Artalyta Suryani, sudah diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM. Kini, Artalyta dapat kapan saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Wanita Tangerang.

"SK sudah ditandatangani hari ini," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Untung Sugiyono, di Kementerian Hukum dan HAM, Kamis, 27 Januari 2011.

Meski sudah ditandatangani, namun Untung masih belum dapat memastikan apakah surat tersebut sudah diterima pihak LP Tangerang atau belum. "Saya tidak tahu persis apakah surat itu dikirim atau diambil petugas (LP Tangerang) ke kantor (Ditjen Lapas)," ujarnya.

Apakah Ayin--sapaan Artalyta--sudah dapat langsung bebas? "Ya tidak hari ini. Bisa besok. Kan harus ada yang namanya prosedur pengeluarannya. Karena ini bukan bebas biasa," jelasnya. "Kini tinggal pelaksanaannya di sana."

Untung kembali menegaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap Artalyta sudah sesuai aturan. Orang kepercayaan taipan Sjamsul Nursalim ini dinilai sudah menjalani dua pertiga masa penahanan. "Pengajuan sudah dikaji oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas sejak November. Jadi, bukan hari ini saja," ujarnya.

Seperti diketahui, Artalyta ditahan sejak 3 Maret 2008 di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Pada Juli 2008, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonisnya lima tahun penjara setelah terbukti menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan US$660 ribu. Dalam kasus serupa, Urip divonis 20 tahun penjara.

Atas putusan itu, Artalyta mengajukan banding. Upaya Ayin untuk memperoleh keringanan baru diperoleh di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Artalyta dengan mengurangi masa hukuman menjadi 4,5 tahun. 

Jika dihitung sejak pertama kali ditahan, Artalyta baru menjalani hukuman selama dua tahun sembilan bulan dan 23 hari. Jika dihitung, maka dua pertiga masa tahanannya baru akan jatuh setelah 36 bulan. Artinya, saat ini masih tersisa sekitar dua bulan tujuh hari. 

Masalah pembebasan bersyarat diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman No: M.01-PK.04.10 Tahun 1999 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas. Pada Pasal 7 Ayat (2) huruf f disebutkan, untuk pembebasan bersyarat, narapidana telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya, setelah dikurangi masa tahanan dan remisi dihitung sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan dua pertiga masa tahanan tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. (kd)

Panas Ekstrem Melanda Thailand, 30 Orang Tewas
Pertemuan Prabowo Subianto dengan Surya Paloh Nasdem

Prabowo Makin 'Gemoy' Kuasai Parlemen Jika PKB dan Nasdem Gabung Koalisi

Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut bakal mendapatkan keuntungan besar apabila merangkul PKB dan Nasdem masuk ke koalisi pemerintahan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024