- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seluruh tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Mereka dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Saat ini baru lima tersangka yang sudah hadir di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 28 Januari 2011. Mereka adalah Sofyan Usman, Baharudin Aritonang, Ni Luh Maryani, dan Agus Condro, serta Paskah Suzetta.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Paskah sebelum diperiksa. Selain itu, KPK juga memanggil 20 tersangka lainnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 30 tersangka. Empat tersangka sudah divonis dengan berbagai hukuman. Sedangkan satu tersangka, Jeffrey Tongas Lumban Batu, meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga 26 politisi yang berasal dari Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP menerima suap usai memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Miranda, usai diperiksa membantah pernah menjanjikan anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 memberikan uang saat dirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (umi)