Paskah: Kenapa Miranda Tak Diapa-apakan?

Paskah Suzetta di pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bapenas, Paskah Suzetta, protes. Paskah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak adil dalam mengusut kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI).

"Saya melihat ini konstruksi hukumnya dipaksakan, karena saya tidak tahu ini negara hukum atau karena pencitraan," kata Paskah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 28 Januari 2011.

Paskah menjelaskan, dalam kasus suap seharusnya melibatkan dua belah pihak, penyuap dan yang disuap. "Nah sekarang sudah berapa lama penyuapnya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Ini tidak benar," ujar anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar itu.

Menurut Paskah, KPK tidak pernah bertanya siapa yang telah mencoba menyuap saat pemilihan DGS BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda Swarray Goeltom itu. "Tidak pernah ada pertanyaan. Seharusnya ditetapkan terlebih dahulu siapa pemberinya," ujarnya.

Paskah menuding KPK telah tebang pilih dalam kasus ini. Karena Komisi Keuangan DPR terdiri dari sejumlah fraksi. Namun, KPK hanya menyangkakan terhadap anggota dari Fraksi PDIP, Golkar, dan PPP. "Kan ada fraksi lain, tapi tidak diapa-apakan. Ini langkah politik," ujarnya.

Paskah menegaskan, sebelum pemilihan DGS, dia tidak pernah bertemu dengan Miranda Goeltom. "Saya tidak pernah berhubungan dengan Miranda. Tidak pernah ada janji dengan Miranda," ujarnya. "Kasus ini judulnya Miranda, tapi kenapa Miranda tidak diapa-apain?"

Hari ini, KPK memeriksa 25 tersangka kasus cek pelawat ini. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 30 tersangka. Empat sudah divonis dengan berbagai hukuman. Sedangkan satu tersangka, Jeffrey Tongas Lumban Batu, meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga para politisi yang berasal dari Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP menerima suap usai memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Miranda, usai diperiksa membantah pernah menjanjikan anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 memberikan uang saat dirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor
Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024