- Antara
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan menahan belasan tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia hari ini, Jumat 28 Januari 2011.
Lima belas tersangka yang sudah ditahan, di antaranya Paskah Suzetta yang adalah mantan Meneg PPN dan Kepala Bappenas dan Baharuddin Aritonang yang selain politisi Golkar juga mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Pengacara Baharuddin Aritonang, Maqdir Ismail mempertanyakan langkah penahanan KPK.
"Ini kan kasus penyuapan, tapi sampai sekarang KPK belum menangkap penyuapnya. Ini yang jadi persoalan," kata Maqdir di Gedung KPK, Jumat 28 Januari 2011
"Kami melihat ini politik pencitraan entah kepentingannya apa. Ini satu cara memberangus lawan-lawan politik. Ini nggak bagus cara seperti ini," tambah dia.
Ditambahkan Maqdir, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum. "Kita lihat nanti," kata dia.
Tudingan yang sama juga dilancarkan Paskah Suzetta ketika masuk ke mobil tahanan. "Ini langkah pencitraan, kontruksi hukum salah," kata dia.
KPK menduga 25 politisi yang berasal dari Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP menerima suap usai memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Miranda membantah pernah menjanjikan anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 memberikan uang saat dirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (umi)