PPP: Kenapa Politisi Ditahan Setelah Deponir

Ahmad Yani (PPP)
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVAnews - Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, menyoal penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap politisi mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom.

"Kenapa kok baru sekarang dilakukan pada saat dua pimpin KPK, Bibit Samat Riyanto dan Chandra M Hamzah mendapat kado istimewa berupa deponering (dari Kejaksaan Agung)," kata Yani di Jakarta Pusat, Sabtu.

Menurut dia, Komisi Hukum sendiri sebenarnya tidak menyetujui penghentian kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bibit dan Chandra tersebut. "Komisi III DPR mengatakan deponering tidak bisa, tapi pemerintah melalui kejaksaan tetap memberikan deponering itu," kata dia.

Seharusnya, kata dia, Bibit dan Chandra diganti oleh personel baru, sehingga KPK bisa bekerja secara netral. "Supaya kita memasukkan tenaga baru, paling tidak mereka sudah terkontaminasi," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, Komisi III DPR berencana meminta penjelasan KPK terkait penangkapan para politisi ini dalam rapat yang akan dilaksanakan Senin pekan depan. "Senin besok kita akan benar-benar dalami SOP-nya (penahanan)," kata dia. “Selain itu, kita juga akan tanyakan kenapa penyuapnya, Miranda belum disentuh."

Sebagaimana diketahui, sejumlah kader PPP juga tersangkut kasus dugaan suap ini. Terkait hal itu, Yani mengatakan sebenarnya kader PPP itu tak bersalah. "PPP tidak bisa dikenakan karena, PPP tidak memilih Miranda Goeltom," kata dia.

Jumat kemarin KPK menahan 19 politisi dari Partai  Golkar, PDIP, dan PPP. Mereka dijebloskan ke sejumlah rumah tahanan, seperti Salemba, Cipinang, Polda Metro Jaya, dan Pondok Bambu. (umi)

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini
Parto Patrio

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Round-up dari kanal Showbiz pada Kamis, 26 April 2024. Salah satunya tentang sakit yang diidap Parto hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024