UU Angket DPR Dicabut MK

Gedung DPR-MPR.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian Undang-undang Nomor 6 tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR. UU ini dinyatakan Mahkamah tidak memiliki kekuatan hukum.

"Mengabulkan permohonan para pemohon dalam pengujian materiil," kata Ketua Majelis Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Senin 31 Januari 2011.

Mahfud menyatakan, UU No 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR bertentangan dengan UUD 1945. Dengan begitu, maka, "UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang penetapan hak angket DPR tidak mempunyai kekuatan hukum tetap."

Mahkamah berpendapat, apabila UU No 6 Tahun 1954 tetap dipertahankan, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru bertentangan dengan UUD 1945. UU No 6 Tahun 1954 ini dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 karena mengandung unsur sistem parlementer seperti dianut Undang-undang Dasar Sementara 1950 yang menjadi dasar penyusunannya.

Untuk menyempurnakan UU Hak Angket ini, pembentuk UU perlu mengantisipasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20A ayat 4 UUD 1945 dengan tetap memperhatikan UU No 27 tahun 2009 yang terkait dengan hak-hak DPR dan anggota DPR.
 
Pemohon yang terdiri dari Dr. Bambang Supriyanto, SH MH, Aryanti Artisari, SH, MKn, Jose Dima Satria, SH MKn, dan Aristya Agung Setiawan, SH, MKn dalam pokok permohonannya memaparkan, seharusnya UU No 6 Tahun 1954 dinyatakan tidak berlaku dengan alasan hak angket DPR telah diatur dalam pasal 77 ayat 3 uu 27 Tahun 2009. UU No 6 Tahun 1954 dibuat dengan mengacu kepada konstitusi yang sudah tidak berlaku lagi. Dan adanya masa peraturan atau UU yang baru mengesampingkan peraturan atau UU yang lama (lex posteriori derogat legi priori). (umi)

RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi
Ilustrasi tenggelam

Ogah Pakai Pelampung, Bocah 6 Tahun di Cikarang Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Seorang bocah perempuan berinisial S berusia enam tahun tewas tenggelam ketika berenang di kolam renang yang berlokasi di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024