Soal RUU Yogya, DPR dan DPD Bersitegang

Pimpinan MPR (kanan) dan Pimpinan DPD gelar rapat konsultasi
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews - Dewan Perwakilan Daerah merasa keterlibatan dalam pembahasan rancangan undang-undang berkaitan daerah dibatasi Dewan Perwakilan Rakyat. Hari ini, DPD menemui pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat membicarakan soal kewenangan itu.

Ketua DPD Irman Gusman didampingi Wakil Ketua Laode Ida dan GKR Hemas, diterima Ketua MPR Taufiq Kiemas serta wakil Ketua Hajriyanto Tohari, Lukman Hakim Saifudin, dan Melani Leimena. "Kami sarankan  supaya bisa dilakukan pertemuan informal antara DPD, MPR, dan DPR," kata Ketua MPR Taufiq Kiemas, usai pertemuan, Senin 31 Januari 2011.

Menurutnya, dalam pertemuan itu bisa dibahas mekanisme terbaik bentuk pelibatan DPD dalam pembahasan RUU berkaitan daerah termasuk RUU Keistimewaan Yogyakarta.  Kalau gagal, kata Taufiq, "DPD bisa ajukan gugatan sengketa kewenangan pada MK, atau anjurkan supaya ajukan judicial review," katanya.

Menurut Taufiq, sengketa kewenangan dan pengujian UU MPR, DPD, DPR dan DPRD dinilai sebagai langkah efektif menghentikan polemik. Dengan catatan, apapun hasilnya semua pihak menerima. "Kalau tidak ada, bikin pertemuan informal lagi," katanya.

Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari mengatakan MPR dapat memahami kekecewaan DPD. Sebab,  dalam pembahasan RUU DIY, tidak bisa utuh. Hajriyanto mengungkapkan, dalam UUD 1945 ada ketentuan, DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan daerah.

Namun, ketentuan dalam UUD 1945 itu diterjemahkan berbeda dalam UU MD3, UU yang membahas susunan dan kedudukan MPR DPR dan DPD. Pembahasan RUU dalam UU MD3 itu ada tiga tahap, yakni  pengantar, DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), dan pendapat mini. Nah, DPD hanya dilibatkan dua, yaitu pengantar dan pandangan mini.

"Pimpinan MPR memberi saran, membuat pertemuan informal konsultatif antara DPR dan DPD," katanya. "Demi kepastian hukum bisa tempuh jalur hukum ke MK, yaitu sengketa kewenangan antar lembaga atau judicial review," katanya.

Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, pihaknya akan mendahulukan pertemuan antara lembaganya dengan DPR didampingi MPR. "Kalau ini bisa diselesaikan bisa menjadi preseden lebih baik," kata Irman. "Kalau tidak berjalan, melalui Mahkamah Konstitusi."

Soal RUU Keistimewaan Yogyakarta, DPD sudah memiliki sikap tegas sejak September 2010. Dalam draf RUU yang mereka tawarkan, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tetap berada di tangan Sultan Yogyakarta. Draf ini berbeda dengan yang ditawarkan Pemerintah pada DPR, yang menempatkan Sultan sebagai Gubernur Utama. (sj)

Bea Cukai Langsa Aceh Sita Onderdil Harley Davidson
Presiden Jokowi tinjau jalan rusak di Lampung naik mobil Indonesia 1

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo dan Gibran bakal berdinas di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Apakah pakai mobil dinas listrik nantinya

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024