- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, menjenguk rekannya, T.M. Nurlif, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba. "Kami jalan dengan sepengetahuan dan seizin Ketua (Hadi Poernomo)," kata Ali kepada wartawan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, Senin, 31 Januari 2011.
Nurlif merupakan satu dari 25 tersangka penerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom. Dia menjadi tersangka setelah diduga KPK telah menerima cek-pelawat senilai Rp550 juta usai pemilihan itu. Saat itu Nurlif duduk sebagai anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Partai Golkar. Dia ditahan sejak Jumat pekan lalu, bersama 18 politisi lainnya.
Saat ditanya soal status keanggotaan Nurlif di BPK, Ali Masykur enggan berkomentar. "Sudahlah, yang penting kita sudah silaturahmi. Beliau sehat, fresh," ucapnya.
Nurlif diberhentikan sementara sejak 20 Oktober 2010 melalui Surat Keputusan Ketua BPK Hadi Purnomo Nomor 12/K/I-XIII.2/10/2010.
Selain Nurlif, ada satu mantan anggota BPk yang juga ikut ditahan dalam kasus yang sama. Dia adalah Baharuddin Aritonang yang ketika itu juga merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu telah melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (kd)