Jaksa Cirus Sinaga Masih Belum Ditahan

Jaksa Cirus dan Poltak Diperiksa Mabes Polri : Cirus Sinaga
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Tersangka kasus pemalsuan rencana penuntutan perkara Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, diperiksa penyidik Mabes Polri sekitar empat jam.

Kunci Pelita Jaya Bekap Prawira Bandung dan Lolos Putaran Final BCL Asia

"Hari ini 45 pertanyaan. Seperti yang dijelaskan dua minggu lalu, normatif saja, tak ada perubahan yang signifkan," kata pengacara Cirus, Parlindungan Sinaga, di Mabes Polri, Jakarta, Senin 31 Januari 2011.

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertama bagi mantan jaksa peneliti kasus penggelapan, pencucian uang, dan korupsi Gayus Tambunan. Cirus datang di Mabes Polri sekitar pukul 10.20 WIB dan baru keluar sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, Cirus hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan rencana penuntutan.

Parlindungan mengatakan, kepada penyidik, Cirus mengaku tidak pernah melihat wujud dari rencana tuntutan palsu kasus Gayus Tambunan. Sehingga, lanjut dia, kliennya itu tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan para penyidik. "Dia lihat itu (rencana tuntutan palsu) waktu diperiksa di Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan). Itu saja yang dia jawab," kata dia.

Selain itu, dia juga membantah kliennya pernah menjalin komunikasi dengan Gayus Tambunan saat menjadi jaksa peneliti kasus penggelapan, pencucian uang, dan korupsi yang dilakukan Gayus. "Tak ada, dari dulu kan tak ada," kata dia.

Parlindungan menambahkan, dalam pemeriksaan kali ini, kliennya belum dikonfrontir dengan mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung. "Tidak, rencananya besok. Jam sebelas besok, penyidik hanya dengan Haposan besok," kata dia.

Pengacara Cirus yang lain, Tumbur Simanjuntak, mengatakan kunci pemalsuan rencana tuntutan itu berada pada Haposan Hutagalung. Karena, Gayus mengaku mendapat rentut itu dari Haposan.

"Itu harus dibuktikan dulu penyerahan dari Haposan ke siapa, itu harus dibuktikan dulu. Benar terbukti Haposan menyerahkan, baru dicari dapat dari mana. Kalau benar Haposan yang menyerahkan ke Gayus harus dicari dari mana," kata dia.

Dugaan pemalsuan rencana tuntutan itu diketahui setelah Gayus Tambunan menunjukkan telah menerima dua rencana tuntutan yang berbeda dalam perkara penggelapan, pencucian uang, dan korupsi yang dia lakukan. Dari dokumen yang dipegang Gayus, diketahui kedua dokumen itu dikirim melalui mesin faksimili di kantor Jampidum.

Rencana tuntutan pertama dengan nomor R 431/E.3/Ep/02/2010, isinya akan menuntut Gayus dengan pidana penjara satu tahun. Sedangkan yang kedua dengan nomor R 455/E.3 Ep/02/2010 berisi Gayus akan dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Untuk memperoleh rencana tuntutan itu, Gayus mengaku tak gratis. Gayus harus mengeluarkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Haposan untuk diberikan kepada oknum kejaksaan. Namun, uang itu tidak cukup, sehingga Gayus harus memberi tambahan lagi sebesar US$50 ribu untuk mengubah rencana tuntutan dari Jampidum, dari pidana satu tahun penjara menjadi satu tahun percobaan.

Kata PSSI Usai Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong
Ilustrasi pencegahan stunting

Jokowi: Indonesia Succeeded in Reducing Stunting Rate

Indonesian President Joko Widodo (Jokowi) stated that Indonesia successfully in reducing stunting rate to 21.5 percent by the end of 2023.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024