VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan 21 bekas anggota DPR periode 1999 - 2004, yang terlibat dugaan suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Pemerintah mengimbau semua pihak jangan kaitkan kasus ini secara politis.
"Kita jangan melihat kasus hukum dengan kacamata politik," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 1 Februari 2011.
Sejumlah politisi yang ditahan KPK mempermasalahkan belum ditahannya pemberi suap dalam kasus ini. Menanggapi ini, Djoko pun mengatakan hukum tidak akan tebang pilih. Semua yang terlibat harus diusut secara tuntas, termasuk pemberi suap.
"Yang tersangkut sesuai dengan aturan, sesuai dengan dakwaan, bukti-bukti yang ada, harus diusut. Semuanya," jelas mantan Panglima TNI ini.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tanjung mengakui bahwa kasus ini bernuansa politis. Apa pasal? Karena hingga kini KPK belum juga menetapkan siapa si penyuap. Selengkapnya baca di sini.
Sementara, mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi menjelaskan bahwa penahanan kepada tersangka bisa dilakukan meski si penyuap belum ditetapkan. Selengkapnya baca di sini. (umi)