Jaksa Cirus Kini Menjadi Tersangka Kasus Suap

Kesaksian Cirus Sinaga
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Jaksa Cirus Sinaga tidak hanya tersandung kasus pemalsuan rencana tuntuan. Hari ini, dia juga dijerat dengan pasal suap saat menangani perkara tindak pidana korupsi atas nama Gayus Tambunan.

Mabes Polri sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Cirus ke Kejaksaan Agung pada 31 Januari 2011. "Kami terima SPDP kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, di Kejaksaan Agung, Selasa 1 Februari 2011. SPDP yang diterima kejagung No B/319/I/2011.

Babul menambahkan, penyidik menjerat Jaksa Cirus dengan Pasal 12e, Pasal 21, dan Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SPDP tersebut merupakan SPDP kedua yang diterima pihak kejaksaan. Sebelumnya polisi mengirimkan SPDP Cirus pada bulan November lalu dengan menjerat pasal pemalsuan dokumen.

Nama jaksa Cirus memang kerap disebut dalam persidangan Gayus Tambunan. Meski tidak disebut menerima suap, namun beberapa kali Gayus mengaku pernah menggelontorkan uang kepada oknum di kejaksaan melalui mantan pengacaranya Haposan Hutagalung sebesar Rp5 miliar.

Selain itu, Gayus juga pernah mengaku menambahkan dana ke jaksa, melalui Haposan sebesar US$50 ribu atau setara Rp500 juta. Tujuan Gayus memberikan uang itu agar jaksa menuntut ringan.

Bersamaan dengan Gayus menyerahkan uang sebesar Rp500 juta itu, Haposan juga menyerahkan surat rencana penuntutan Gayus yang diduga dipalsukan.  (umi)

Kemenag Bekali Pelatihan Guru dan Pengawasan RA untuk Cegah Stunting Melalui PAUD HI
VIVA Militer: Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu

Penjahat Perang, Netanyahu Bakal Diringkus Dewan Keamanan Israel

Lebih dari 300 mayat wargas sipil Gaza ditemukan di depan Rumah Sakit Al-Shifa.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024