- kpk.go.id
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan Hengky Baramuli, tersangka kasus dugaan suap cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Gultom, karena sakit. Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan dari Fraksi Partai Golkar itu pun akan dititipkan di rumah sakit.
"Kemungkinan di RS Polri," kata Wakil Ketua KPK M Jasin melalui pesan singkat, Rabu 2 Februari 2011.
Jasin mengaku belum tahu secara pasti jam berapa pembantaran Hengky akan dilakukan. Ia juga belum menerima laporan terkait sakit yang diderita oleh politisi senior Partai Golkar itu. "Belum mendapatkan penjelasan dari dokter KPK," sambung Jasin.
Hengky merupakan satu dari 25 politisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap usai pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Jumat pekan lalu, KPK menahan 19 tersangka sekaligus.
Penahanan lima tersangka sisanya dilakukan secara bertahap, termasuk Hengky. Dalam kasus ini, Hengky diduga menerima cek sebesar Rp 500 juta. (sj)