- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Bahasyim Assifie, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata ketua majelis hakim, Didik Setyohandono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 2 Februari 2010.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Bahasyim bersalah melanggar ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menjerat Bahasyim dengan dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Uang diberikan oleh Kartini Mulyadi kepada terdakwa.
"Terdakwa tidak dapat membuktikan alibi bahwa uang Rp1 miliar yang diberikan Kartini Mulyadi untuk modal bisnis sehingga majelis hakim berpendapat uang tersebut merupakan gratifikasi," kata Hakim DidiK.
Bahasyim juga terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 3 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa uang yang dimilikinya sebesar Rp64 miliar bukan berasal tindak pidana kejahatan," kata dia.
Hakim berpendapat terdakwa menikmati hasil perbuatannya, sebagai salah satu hal yang memberatkan bagi Bahasyim.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara.
Atas putusan majelis hakim tersebut Bahasyim langsung menyatakan banding. "Saya ajukan banding," kata Bahasyim usai persidangan.