Satgas Cek Syahril Johan Keluar dari Penjara

Eksepsi Sjahril Djohan Ditolak
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mengecek keberadaan terdakwa kasus mafia hukum, Sjahril Djohan, yang dikabarkan tidak lagi berada di Rutan Cipinang sejak 28 Januari 2011.

"Kami menerima laporan keluarnya beberapa napi termasuk Sjahril Djohan, dan kami langsung mengecek ke lapangan," kata anggota Satgas, Mas Achmad Santosa, saat dihubungi VIVAews.com, Minggu, 6 Februari 2011. Inspeksi mendadak ini dilakukan Satgas pada dini hari tadi.

Mengenai keberadaan Sjarril Djohan, Mas Achmad Santosa, menjelaskan bahwa terdakwa mafia hukum itu memang tidak berada di selnya. Sjahril saat ini sedang menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo. "Sejak tanggal 28 Januari ia dirawat di Ruang Kirana RS Abdi Waluyo sampai sekarang atas dasar surat Dr. Jusuf Misbach," jelas pria yang akrab disapa Ota itu.

Menurut Ota, perawatan Sjahril sudah memenuhi semua persyaratan yakni surat dokter lapas ke RS Polri, surat RS Polri ke RS Abdi Waluyo, dan surat Prof Dr. Misbach ke RS Polri. Selain itu juga ada surat izin Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, surat penugasan pengawalan terhadap Sjahril, serta surat jaminan dari keluarga Sjahril.

Selain menemukan Sjahril yang tidak berada di selnya, Satgas juga menemukan sejumlah tahanan lain juga tidak berada di sel mereka. "Ada tujuh orang yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit," ujarnya. "Semuanya sudah memenuhi persyaratan administratif berdasarkan PP 32 Tahun 1999."

Sjahril merupakan terdakwa kasus mafia hukum. Sebelumnya, Sjahril divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain hukuman penjara, Sjahril juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Sjahril terbukti bersalah karena memberikan uang Rp500 juta kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji pada akhir Desember 2008. Menurut fakta yang terungkap dalam sidang di PN Jakarta Selatan, terdakwa meletakkan amplop coklat BCA di sofa saat datang ke rumah Susno Duadji. Setelah meletakkan amplop itu, terdakwa pulang. Uang ini terkait dengan perkara mafia Arwana yang menyeret nama PT Salma Arwana Lestari. (kd)

Stafsus Presiden Jokowi dan Kemenkop UKM Apresiasi Pendampingan UMKM
Ilustrasi berolahraga/olahraga/berkeringat.

Pakai Sepatu Lari Buat Olahraga di Gym, Hati-hati Bisa Bikin Cedera Ini

Ketika melakukan olahraga di pusat kebugaran, ada baiknya perhatikan penggunaan sepatu olahraga. Jangan sampai salah dan malah berujung pada cedera. Apa sebabnya?

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024