- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Rekan Gayus Tambunan, sesama penelaah pada Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Humala Setia Napitupulu dituntut
empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Humala Setia Napitupulu bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Rhein Singal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam 7 Februari 2011
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta. Jaksa menjerat Humala dengan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa selaku penelaah bersama-sama dengan Gayus Tambunan, Maruli Pandapotan Manurung, dan Jhon Marrihot Tobing tidak memenuhi prosedur,
sehingga mendapat hasil substansi yang seolah-olah benar dan sadar untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi," kata Jaksa Subekhan, ketika membacakan tuntutan.
Menurut Jaksa, tindakan terdakwa yang mengusulkan keberatan PT Surya Alam Tunggal telah menguntungkan perusahaan itu dengan negara mengembalikan uang sebesar Rp570 juta. "Terdakwa tidak melakukan penelitian dengan cermat, sesuai peraturan Kementerian Keuangan," kata Jaksa Subekhan.
Terdakwa, menurut Jaksa, meneliti keberatan pajak PT SAT dan telah mengusulkan untuk menerima keberatan kemudian dituangkan dalam usulan pengabulan keberatan. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah disadari sejak awal dan berakibat negara mengeluarkan uang. "Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, selaku pegawai Ditjen Pajak, terdakwa seharusnya mampu memberikan contoh yang baik. "Perbuatan terdakwa telah menodai kepercayaan masyarakat," kata Subekhan. (art)