- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Rekan Gayus Tambunan, sesama penelaah pada Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Humala Setia Napitupulu dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Namun, menurut Humala, telah terjadi penganiayaan hukum dalam kasus ini dan bisa jadi seluruh penelaah keberatan hukum dijerat pidana. "Saya sarankan, kantor pajak ditutup saja," kata Humala usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam 7 Februari 2011.
Menurut Humala, kasus yang menjeratnya ini bisa terjadi pada penelaah keberatan lainnya. "Ini adalah wilayah administrasi perpajakan," ujarnya.
Dia menambahkan, apabila terdapat kesalahan, masih ada proses hukum lain bagi wajib pajak. "Bisa diterbitkan lagi SKP (Surat Ketetapan Pajak)," ujar Humala.
Humala meyakini bahwa apa yang dikerjakannya bersama Gayus Tambunan sudah sesuai prosedur. "Kalau ini tetap divonis, maka seluruh penelaah keberatan di Indonesia 'teraniaya'," tutur dia.
Dia berencana untuk membacakan nota pembelaan pada pekan depan. "Saya ada pledoi sendiri, itu hak saya kok," ujarnya.
Jaksa menjerat Humala dengan pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia dijerat pasal penyalahgunaan wewenang sehingga menguntungkan PT Surya Alam Tunggal. Akibat ketidakcermatan Humala, negara diharuskan membayar Rp570 juta kepada PT SAT. (art)