Gayus Berterima Kasih Dilaporkan ke BK DPR

Gayus Lumbuun
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVAnews - Anggota Komisi Hukum DPR, Gayus Lumbuun, berterima kasih kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang Senin kemarin melaporkan dirinya ke Badan Kehormatan DPR dengan alasan pelanggaran kode etik.

YLBHI melaporkan Gayus karena telah mengusir Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, dua pimpinan KPK, dengan alasan mereka masih berstatus tersangka meski sudah dikeluarkan deponering.  "Artinya YLBHI memperhatikan aspirasi saya dan teman-teman di Komisi III," kata Gayus kepada VIVAnews.com, Selasa 8 Februari 2011.

Politisi PDIP itu pun mempersilakan YLBHI apabila memiliki pandangan berbeda dengan mayoritas fraksi di Komisi III yang menolak kehadiran pimpinan KPK Bibit dan Chandra akibat status yang mereka sandang.

Gayus menegaskan, ia dan rekan-rekannya di Komisi III justru melakukan penegakan hukum dengan mempertanyakan status deponering Bibit-Chandra. Pasalnya, kata Gayus, berdasarkan pasal 270 KUHAP, Jaksa Agung bertugas melaksanakan keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Sedangkan keputusan pengadilan, yang berkekuatan hukum tetap, memutuskan untuk melanjutkan perkara Bibit-Chandra ke penuntutan," jelas Gayus.

Prabowo Makin 'Gemoy' Kuasai Parlemen Jika PKB dan Nasdem Gabung Koalisi

Namun, Jaksa Agung malah mengeluarkan perintah deponering terhadap Bibit dan Chandra  setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut. Selain Gayus, YLBHI juga mengadukan dua anggota Komisi III lainnya, yakni politisi PKS, Nasir Jamil, dan politisi Golkar, Nudirman Munir.

Gayus, Nasir, dan Nudirman adalah anggota Komisi III yang melakukan interupsi pada awal rapat Komisi III dengan KPK, untuk mempertanyakan kejelasan status deponering Bibit-Chandra.

YLBHI menilai, interupsi ketiganya memicu perdebatan mengenai status deponering Bibit-Chandra, yang berujung pada 'pengusiran' mereka dari rapat komisi. Hal ini dinilai salah kaprah oleh Nasir. "YLBHI itu salah alamat, salah lapor," tandasnya.

"Seharusnya yang dilaporkan bukan anggota komisi, tapi komisi, karena penolakan kehadiran Bibit-Chandra adalah keputusan komisi berdasarkan rapat pleno komisi, bukan karena interupsi," jelas Nasir.

Panas Ekstrem Melanda Thailand, 30 Orang Tewas

Ia menambahkan, interupsi sendiri adalah hak anggota dewan yang diatur dalam tata tertib DPR. "Jadi kami tidak melanggar kode etik apapun," tegasnya.

Politisi asal Aceh itu menganggap YLBHI hanya mengambil kesempatan untuk ikut populer karena kasus Bibit-Chandra yang meroket. "Angin semakin kencang, maka semua orang ikut menaikkan layangan," sahutnya.

Nasir meminta YLBHI mengurusi persoalan yang lebih substantif dan sesuai bidang kajian mereka, yakni terkait pembelaan hukum. "Jangan mengurusi yang bukan bagiannya. Nanti bisa dilaporkan balik ke Dewan Kehormatan YLBHI," tutupnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief, menjelaskan bahwa kasus dugaan penyelewengan kekuasaan yang dituduhkan kepada Bibit dan Chandra sudah dikesampingkan (deponering). Basrief menilai jika sebuah perkara sudah dideponir, maka status tersangka juga otomatis dihapus. "Yang namanya deponir, ya semuanya dihapus," kata Basrief di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 1 Februari 2011.

Uji Kesiapan Operasi, Prajurit Puspenerbal TNI AL Gelar Latihan Terbang Malam
Salshabilla Adriani

Dituding Jadi Selingkuhan Rizky Nazar, Ini Jawaban Salshabilla Adriani

Salshabilla Adriani menjelaskan, isu itu timbul setelah dirinya bersama sejumlah teman, termasuk Rizky Nazar dan kekasihnya Syifa Hadju, melakukan perjalanan ke Bali.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024