"Tjiptardjo Bisa Kena Contempt of Parliament"

Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo
Sumber :
  • Biro Pers Istana Presiden/Abror Rizki

VIVAnews - Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Tjiptardjo, tidak menghadiri rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.

Surya Paloh dan Cak Imin Bertemu, Tak Bahas Oposisi atau Koalisi di Pemerintahan Selanjutnya

Ia tidak hadir karena ada surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Mulya Nasution, yang meminta undangan harus koordinasi dengan Komisi XI DPR yang membidangi keuangan.

Menurut Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, alasan tersebut tidak tepat. Sebab, undangan kepada Tjiptardjo bukan dikirim Komisi, namun oleh DPR sebagai institusi.

"Surat resmi ditandatangani pimpinan DPR, artinya pimpinan DPR sudah memberikan izin," kata Pramono di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 9 Februari 2011. "Tidak ada lagi hubungan Komisi atau urusan intern parlemen," katanya.

"Kalau surat sudah dikeluarkan DPR, semua harus hadir. Diundang Komisi XI, III atau bahkan Komisi Agama sekalipun harus hadir. Kalau tidak, bisa dikenakan contempt of parliament," kata Pramono.

Karena itu, Pramono menyampaikan, Tjiptardjo akan diundang kembali untuk hadir.

Kutipan surat yang ditandatangani Mulya Nasution tertanggal hari ini, "Mengingat mitra kerja Kementerian Keuangan adalah Komisi XI DPR, mohon kiranya sebelum pemanggilan Saudara M Tjiptardjo, koordinator PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), terlebih dahulu pimpinan Komisi III koordinasi dengan Komisi XI".

Menanggapi surat itu, Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy, menjelaskan bahwa sudah menempuh prosedur untuk memanggil Tjiptardjo. Bahkan sudah ada disposisi dari Wakil Ketua DPR, Anis Matta, selaku koordinator pimpinan DPR Bidang Keuangan. Surat itu juga ditembuskan ke Komisi XI.

Cak Imin di DPP PKB usai Gelar Rapat Tertutup Tanggapi Putusan MK

Hak Angket Makin Gelap, Cak Imin Sebut PKB Berkeinginan Tetap Berjalan

Hak angket DPR RI tentang Pemilu 2024, hingga saat ini masih belum menemui titik terang. Namun, hak angket dinilai cara untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu ke depannya.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024