1.200 Polisi Amankan Sidang Ba'asyir

Abu Bakar Ba'asyir Dibawa ke Mabes Polri
Sumber :
  • AP Photo/Irwin Ferdiansyah

VIVAnews - Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Baasyir akan menjalani sidang perdana kasus terorisme Kamis besok, 10 Februari 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, polisi akan mengamankan jalannya sidang secara ketat. "Sebanyak 1.200 petugas sudah disiapkan. Satuan-satuan cadangan juga disiapkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 9 Februari 2011.

Satuan keamanan yang dikerahkan berasal dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.

Menurut Boy, pengamanan itu diberikan untuk memberikan jaminan keamanan kepada para hakim yang mengadili sang mantan pemimpin spiritual Jemaah Islamiyah dan pemimpin Jemaah Ansharut Tauhid. "Supaya majelis hakim bisa melaksanakan sidang sebaik-baiknya," kata Boy.

Boy menambahkan, sidang bekas pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ini bersifat terbuka. "Kalau berniat menghadiri dengan tertib, dipersilakan. Itu kewenangan hakim."

Sebelumnya, beredar kabar bahwa laporan intelijen Polri menyatakan bakal terjadi pengerahan besar-besaran massa pendukung Ba'asyir ke pengadilan.

Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid

"Kami selalu antisipasi masalah itu," kata Boy.

Ba'asyir dijerat tujuh pasal secara berlapis, yakni: dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme; subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.

Baasyir dituduh terlibat dalam pendirian kamp pelatihan militer
jaringan teroris Aceh di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Dia
juga dituduh telah merencanakan, menggerakkan, terlibat dalam
permufakatan, dan mendanai berbagai kegiatan terorisme. Selain itu, jaksa juga menuduh dia terlibat dalam aksi perampokan di Medan.

Jika itu semua terbukti di pengadilan, Ba'asyir terancam hukuman mati atau seumur hidup. (kd)

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi
PJ Wali Kota Pontianak Ani Sofian (bertopi) saat memantau pelaksanaan Sidak ke sejumlah SPBU di Pontianak, Kamis 28 Maret 2024. Pemkot menemukan masih ada SPBU yang takarannya belum sesuai. (Adpim Pemkot Pontianak)

Pemkot Pontianak Kasih Peringatan ke Seluruh SPBU di Kota Itu, Ada Apa?

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Tim Pengawas Kemetrologian menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024