- daylife.com
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum dapat memeriksa Nunun Nurbaeti Daradjatun, saksi kasus suap cek pelawat usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto, menegaskan belum diperiksanya Nunun bukan dikarenakan adanya konflik kepentingan terkait bahwa Nunun adalah istri dari mantan Wakil Kepala Kepolisian, Komisaris Jenderal (Purn) Adang Daradjatun.
"Tidak ada itu (konflik kepentingan) dan harusnya tidak ada. Itu menjadi risiko penyidik kita di sini," kata Bibit di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 11 Februari 2011.
Menurut Bibit, KPK juga belum akan meminta keterangan dari Adang Daradjatun, yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS. "Kalau suaminya mau berikan keterangan silakan, monggo," ujarnya.
Bibit pun berharap bahwa kasus suap yang melibatkan banyak politisi ini tidak akan menjadi beban bagi pimpinan KPK jilid III. Karena masa jabatan pimpinan akan berakhir pada akhir 2011 ini. "Mudah-mudahan tidak ada kasus yang tertunggak. Kita berusaha maksimal dan berusaha tidak membebani KPK jilid III," ujarnya.
KPK sudah menetapkan 26 tersangka dalam kasus cek pelawat. Mereka adalah politisi anggota DPR periode 1999-2004 dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi PPP. Para tersangka diduga menerima cek pelawat usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang saat itu dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.