Minta Maaf, Hakim Arsyad Mengundurkan Diri

Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi
Sumber :
  • mahkamahkonstitusi.go.id

VIVAnews - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan hasil pemeriksaan untuk mengklarifikasi dugaan suap di tubuh lembaga tinggi itu. Salah satu hakim konstitusi, Arsyad Sanusi direkomendasikan untuk ditegur.

Menanggapi hasil MKH ini, hakim Arsyad yang hadir dalam jumpa pers MKH di Gedung MK itu, meminta maaf. "Saya menyatakan mundur dan atau pensiun dini dari Mahkamah Konstitusi terhitung hari ini," kata dia di hadapan rekan sejawatnya, Jumat 11 Februari 2011. Sedianya, Arsyad baru pensiun pada 14 April mendatang.

Pengunduran diri ini diambil Arsyad karena keputusan MKH menyatakan dirinya telah gagal mempertanggungjawabkan moral sebagai hakim konstitusi. "Sehingga dengan tulus dan ikhlas saya menerima itu sebagai bentuk pertanggungjwaban moral saya atas jabatan mulia hakim konstitusi," tambahnya.

Dengan penuh keikhlasan dan kesadaran, imbuh Arsyad, dirinya meminta maaf lahir batin. "Pengunduran diri dan atau pensiun dini ini saya lakukan dalam rangka menjaga keluhuran, kehormatan, dan martabat jabatan mulia hakim konstitusi."

Tak lupa, Arsyad pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI, Ketua dan Wakil Ketua MK RI, serta semua hakim serta pegawai MK. Usai menyampaikan pengunduran diri tersebut, Arsyad lantas menyalami semua orang yang hadir dalam acara ini.

Arsyad Sanusi tersandung kasus dugaan suap perkara pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan setelah tim investigasi pimpinan Refly Harun mengumumkan hasil pemeriksaan. Meski tidak menemukan bukti suap, namun MKH menilai Arsyad harus mempertanggungjawabkan pertemuan yang melibatkan anak, adik ipar, serta bawahan langsungnya.

Selain Arsyad, MKH juga memproses hakim Akil Mochtar atas tuduhan suap dari Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih. Namun, MKH tak menemukan bukti suap dan yang bersangkutan di rehabilitasi nama baiknya. "Saya bersyukur karena tuduhan yang tadinya simpang siur diserahkan ke MKH," kata dia.

Kasus ini, kata dia, menjadi pelajaran bagi MK untuk merespon hal-hal yang kontraproduktif bagi pelaksanaan tugas hakim. "Sebenarnya MKH ini dibentuk untuk Pak Arsyad. Tapi, saya minta juga untuk di-MKH-kan untuk mengklarifikasi tuduhan."

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan
Petugas yang mengawal Anies dan Keluarga selama Pilpres 2024 berpamitan

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Tugas tim pengawal yang melekat pada Anies Baswedan selaku Capres 2024 nomor urut 01 telah selesai dan mereka telah berpamitan kepada Anies dan Keluarga.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024