- VIVANews/ Tri Saputro
VIVAnews - Harapan Tengku Asmun Jaafar, mantan Bupati Pelalawan periode 2001-2006 untuk memperoleh kebebasan atau paling tidak keringanan hukuman, ternyata tinggal menjadi harapan. Majelis Hakim Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Asmun.
"Menolak permohonan dan memperkuat putusan sebelumnya," kata anggota majelis, Krisna Harahap, di Jakarta, Jumat 11 Februari 2011.
Dengan demikian mantan Bupati Pelalawan itu harus tetap menjalani hukuman selama 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Di samping itu dalam waktu satu bulan ini Asmun juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp12.367.780.000 sebagai hukuman tambahan.
Putusan ini dijatuhkan oleh Mahakamah Agung dengan majelis yang terdiri dari Mugihardjo, Krisna Harahap, Leo Hutagalung, Mansyur Kartayasa, dan Sri Murwahyuni.
Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi pada 3 Agustus 2009 lalu. MA menyatakan Azmun dijatuhi pidana 11 tahun dan denda Rp500 ribu. Azmun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut. Selain itu, ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.367.780.000.
Menurut Krisna, putusan ini diambil secara bulat oleh 3 hakim karier dan 2 hakim adhoc. Asmun didakwa telah merugikan Negara sebesar Rp1,2 triliun akibat illegal loging di kabupaten Pelalawan.