- Antara/ Prasetyo Utomo
VIVAnews - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Konstitusi menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Arsyad Sanusi terkait kasus dugaan suap dan pemerasan di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih belum menemukan adanya tindak pidana korupsi di mahkamah itu.
"Belum ada bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi di MK, sampai saat ini kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 11 Februari 2011.
Mengenai hasil sidang kode etik, Johan enggan berkomentar. Menurutnya, hal tersebut merupakan aturan internal di MK. Sedangkan KPK hanya mengurusi laporan dugaan suap dan pemerasan seperti yang dilaporkan Hakim Konstitusi dan Tim Investigasi suap MK. "Kode etik itu kan hakim. KPK hanya ranah hukum saja dan KPK masih belum dapat memastikan adanya tindak pidana korupsi," ujarnya.
Apakah KPK akan memanggil Hakim Konstitusi Akil Mochtar? "Oiya, Pak Akil bisa memberikan informasi tambahan," ujarnya.
Putusan Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan hakim Akil Mochtar terbukti tidak menerima suap dari Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih. Sementara, MKH menemukan indikasi pelanggaran etik pada hakim Arsyad Sanusi.