- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), H. Amidhan. Selain itu, KPK juga akan memintai keterangan Ketua DPP Partai Golkar, Prof. Muladi, terkait kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Senin, 14 Februari 2011.
Selain kedua tokoh itu, KPK juga akan memeriksa Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro, Nyoman Sarikat Putra Jaya, sebagai saksi.
KPK juga dijadwalkan memanggil para tersangka politisi Partai Golkar yakni Reza Kamarullah, Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurliff, Baharuddin Aritonang, dan Hengky Baramuli.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan 26 tersangka. Anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 itu diduga menerima cek pelawat usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
Seluruh tersangka kini sudah dititipkan KPK di sejumlah rumah tahanan. (kd)