Susno Duadji Dituntut 7 Tahun

Susno Duadji Datangi Tim Delapan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji dituntut tujuh tahun penjara. Jaksa penuntut umum juga menuntut Susno membayar uang denda Rp500 juta.

Demikian isi tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 14 Februari 2011. "Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi," kata Jaksa Erbagiyo Rohan yang membacakan tuntutan setebal 500 halaman.

Susno dijerat dalam dua tindak pidana korupsi. Pertama, jaksa menyatakan Susno menerima suap dalam penanganan mafia Arwana dan menyeret PT Salmah Arwana Lestari sebesar Rp500 juta dari Sjahril Djohan. "Uang ini dimasukkan dalam kantong coklat. Patut diduga pemberian uang berkaitan dengan kewenangan terdakwa untuk mempercepat penanganan perkara arwana," jelas jaksa dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto.

Selain itu, Susno juga diduga memperkaya diri sendiri dengan memotong anggaran hibah Pilkada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat. "Seolah-olah terdakwa memberikan laporan bahwa dana yang terpakai adalah Rp27 miliar dan tersisa Rp 2 juta," kata Jaksa lagi.

Padahal, sambung Jaksa, Susno telah memotong dana tersebut Rp8 miliar. Akibatnya, Satuan Kerja Polda Jawa Barat hanya menerima anggaran Rp19 miliar. "Patut diduga karena unsur jabatan, terdakwa terbukti dan meyakinkan memperkaya diri sendiri." (adi)

Garuda Indonesia Sanksi Tegas Pegawainya yang Jadi Petugas 'Nebeng' Haji ke Tanah Suci
Ilustrasi pabrik rokok.

Kenaikan Cukai Picu Turunnya Produksi Rokok dan Penerimaan Negara

Laporan penerimaan Kepabeanan dan Cukai Maret 2024 menunjukkan penurunan sebesar 4,5 persen, dibandingkan periode yang sama tahun lalu menjadi Rp 69 triliun.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024