Ditangkap KPK, Jaksa DSW Dinonaktifkan

Marwan Effendy
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews -- Kejaksaaan resmi menonaktifkan Jaksa Dwi Seno Wijanarko (DSW) yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat lalu. Pemberhentian dilakukan melalui surat keputusan Jaksa Agung Basrief Arief Nomor VII-001/C/02/2011 tanggal 14 Februari 2011.

Alasannya, "untuk mempermudah proses hukumnya," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendi, kepada VIVAnews.com, Selasa, 15 Februari 2011. Menurut dia, pemberhentian tetap akan dijatuhkan kepada Jaksa Seno, jika yang bersangkutan terbukti bersalah.

Marwan menambahkan, kejaksaan menyerahkan sepenuhnya proses hukum Jaksa Seno pada KPK. "Itu sudah urusan KPK," kata Marwan.

Meski demikian, bagian pengawasan Kejaksaan juga akan memeriksa Seno terkait pelanggaran etik yang dia lakukan. Selain Seno, atasan langsungnya yakni Kasipidum, Kasubsi Penuntutan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang turut diperiksa.

Jaksa Seno tertangkap tangan oleh KPK menerima uang sebesar Rp50 juta. Uang tersebut diduga hasil memeras pegawai BRI atas kasus penggelapan dan pemalsuan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan, Jaksa DSW diduga memeras pegawai BRI cabang Tangerang. Kasusnya tengah ditangani oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang itu. "Ada upaya aktif dari Jaksa DSW untuk melakukan pemerasan," jelasnya.

Menurut Johan, Jaksa DSW diduga tidak hanya meminta uang sebesar Rp50 juta kepada pegawai BRI yang bermasalah. "Permintaannya jauh lebih besar, tapi karena pegawai itu tidak mampu, jadi hanya Rp50 juta," jelasnya. Atas tindakan itu, KPK menjerat DSW dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa DSW tertangkap tangan pada Jumat 11 Februari di daerah Serpong Tangerang. KPK juga telah menyita mobil Terios hitam berlogo kejaksaan dengan nopol B 1835 VFD yang diduga milik DSW.

Namun, Jaksa DSW membantah jika uang tersebut merupakan hasil memeras. Dia mengklaim uang tersebut digunakan untuk pembangunan masjid.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
Ilustrasi pengendara sepeda motor

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

Baru-baru ini terjadi di media sosial, sebuah video di media sosial memperlihatkan pengendara motor menabrak sebuah mobil pikap hingga terjungkal.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024