- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Sebanyak tujuh tersangka suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang berasal dari PDI Perjuangan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan ini merupakan kali pertama sejak mereka ditahan.
Tujuh tersangka itu adalah Panda Nababan, Ni Luh Mariani Tirtasari, Engelina Pattiasina, M Iqbal, Sutanto Pranoto, Matheos Pormes, dan Soewarno. Saat ini mereka sudah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 16 Februari 2011.
Mengenai pemeriksaan ini, pengacara Panda memprotes pemeriksaan ini. Menurutnya, sejak penahanan pada 28 Januari, KPK baru hari ini memeriksa kliennya. "Akan kami tanyakan kenapa baru sekarang dilakukan pemeriksaan," kata Juniver Girsang di Gedung KPK.
Selain itu, Juniver kembali mempertanyakan kebijakan KPK yang hingga saat ini belum menyentuh pemberi uang. Padahal kasus yang menjerat Panda Nababan cs adalah kasus suap. "Kami berkesimpulan kasus ini sangat dipaksakan. Ternyata yang diduga selama ini sebagai penyuap tidak diproses," ujarnya.
Panda Nababan cs diduga menerima cek pelawat usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang saat itu dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.(np)