Jaksa: Pajak Asian Agri, Negara Rugi Rp1,2 T

ilustrasi pajak
Sumber :
  • Adri Prastowo

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan penyelewengan pajak dengan terdakwa Suwir Laut yang juga manajer pajak PT Asian Agri. Jaksa penuntut umum mendakwa Suwir merugikan negara sampai Rp1,2 triliun.

"Terdakwa telah menyampaikan SPT --surat pemberitahuan laporan tahunan-- yang tidak benar atau tidak lengkap untuk pajak 2002 sampai 2005 sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 1,2 triliun," kata Jaksa K Winawa dalam sidang, Rabu 16 Februari 2011.

Jaksa pun menjerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 39 ayat (1) huruf c UU 16 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga terancam harus membayar empat kali kerugian negara jika terbukti bersalah.

Sementara untuk subsider, Suwir didakwa dengan Pasal 38 b undang-undang yang sama dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Usai mendengar dakwaan, Suwir melalui pengacaranya M Assegaf menyatakan akan mengajukan nota keberatan. "Kami minta waktu seminggu," kata dia.

Pengacara juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang diketuai Martin Ponto agar kliennya bisa berobat jalan. Petunjuk dokter di Rumah Sakit Polri, kata pengacara, terdakwa menderita sakit empedu.

Usai sidang, M Assegaf keberatan dengan dakwaan jaksa karena persoalan pajak yang melilit Asian Agri itu adalah masalah administrasi. "Kami akan persoalkan karena harusnya ini bukan kriminal, tapi masuk ke peradilan pajak," sambungnya. (umi)

Jangan Asal Pilih Lensa Kontak, Bisa Sebabkan 5 Masalah Serius Ini
PKS sambangi PKB malam ini

Usai Nasdem, Presiden PKS Ahmad Syaikhu Sambangi Cak Imin di Markas PKB

Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiba di kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Kamis 25 April 2024 malam

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024