- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Politisi senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, meminta kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan. Panda adalah salah satu tersangka dalam dugaan aliran cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
"Daripada buang-buang waktu, lebih baik dipercepat," ujar Panda usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu 16 Februari 2011.
Panda beralasan, selama menjalani 20 hari masa tahanan, dirinya belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus aliran cek pelawat ini. Padahal, penahanannya didahului jemput paksa di bandara Soekarno-Hatta.
"Baru kali ini diperiksa. Ini pun di hari terakhir (20 hari masa tahanannya). Jadi saya kasihan gitu loh sama teman-teman yang lain. Begitu banyak waktu yang terbuang," tuturnya.
Terlebih, KPK saat ini telah memperpanjang masa tahanan terhadap 19 tersangka kasus suap DGS BI hingga 40 hari kedepan, terhitung mulai Kamis besok. Panda menilai, KPK membuang-buang waktu atas perpanjangan penahanan ini. "Kalau memang KPK mau betul-betul serius harus lebih cepat lebih baik. Nanti akan terbuka semua di persidangan," tegasnya.