- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Dua aparat kejaksaan, Cirus Sinaga dan Dwi Seno Wijanarko, saat ini tersandung tindak pidana korupsi. Namun, nasib kedua jaksa tersebut berbeda.
Kejaksaan telah menonaktifkan jaksa Dwi Seno Wijanarko yang ditetapkan tersangka pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Berbeda dengan Seno, kejaksaan belum menindak Jaksa Cirus, meski statusnya sebagai tersangka di kepolisian. Apa alasan kejaksaan?
"Karena sudah ditahan. Cirus kan belum ditahan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendi, di Kejaksaan Agung, Kamis 16 Februari 2011.
Menurut Marwan, kejaksaan baru menonaktifkan Cirus apabila dia ditahan atau dilakukan upaya paksa. "Atau perkara yang dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.
Seperti yang diketahui, jaksa Seno ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat pekan lalu. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai BRI cabang Juanda Ciputat. Seno merupakan jaksa fungsional intelejen di Kejaksaan Negeri Tangerang. Ketika tertangkap KPK, ditemukan pula uang sebesar Rp50 juta.
Sementara jaksa Cirus telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan rencan penuntutan oleh kepolisian sejak November lalu. Terakhir dia dijerat pasal korupsi. Cirus telah dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Jawa Tengah. Dia beberapa kali diperiksa, namun belum dilakukan upaya penahanan.