Whistle Blower, Susno Bisa Dapat Keringanan

Komjen Pol. Susno Duadji
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan keringanan hukum bisa diberikan kepada whistle blower atau peniup peluit yang mengungkapkan suatu kasus. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Susno Duadji pun bisa mendapatkan keringanan hukuman dari tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.

Hal ini dikatakan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai pertemuan dengan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum di Kantor Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Rabu 16 Februari 2011.

"Susno disebut whistle blower dan mendapat perlindungan LPSK. Menurut jaksa itu hal yang meringankan," kata Semendawai.

Dengan demikian, hakim pun diharapkan dapat memberikan keringanan hukuman apabila Susno dianggap terbukti bersalah melakukan kejahatan. "Kalau tidak terbukti bisa dibebaskan," ucapnya.

Dalam persidangan 14 Februari kemarin, Susno dituntut tujuh tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap dan menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara. Susno dianggap melakukan tindak pidana dalam dua perkara.

Pertama, dianggap menerima suap Rp500 juta dari Sjahril Djohan ketika menjadi Kabareskrim, terkait penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Kedua, menerima dana hibah senilai Rp 8 miliar pengamanan Pilkada Jawa Barat sewaktu menjadi Kapolda Jawa Barat.

Tapi status Susno yang saat ini dalam perlindungan LPSK dapat meringankan tuntutan itu. Selama ini, LPSK memang mendampingi Susno agar tidak dalam keadaan tertekan ketika memberikan keterangan. (hs)

Lolos Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Ungkap Kenangan Haru dengan Almarhumah Ibu
Viral Video Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

Makeup pengantin adalah tata rias khusus yang dirancang untuk mempercantik dan menyempurnakan penampilan seorang pengantin pada hari pernikahannya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024