Sektor Usaha dengan Bunga Kredit Tertinggi

foto ilustrasi suku bunga
Sumber :

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) bulan ini menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 6,75 persen. Banyak kalangan meminta agar perbankan tidak menaikkan suku bunga kreditnya untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

BI selama ini juga telah berusaha agar spread antara suku bunga kredit dan deposito terus mengecil. Net interest margin (NIM) perbankan Indonesia masih 5,8 persen. Sementara itu, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina sudah berkisar 2,3-4,5 persen.

Salah satu upaya untuk menurunkan suku bunga kredit itu juga telah dilakukan bank sentral. BI mewajibkan perbankan mengumumkan suku bunga dasar kredit mulai 31 Maret 2011. Kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan transparansi produk perbankan.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

Pengumuman suku bunga dasar kredit itu juga akan meningkatkan persaingan antarbank, sehingga menciptakan industri perbankan yang kondusif.

Dari data statistik BI, suku bunga paling tinggi yaitu suku bunga kredit konsumsi mencapai 13,79 persen. Meski demikian suku bunga kredit itu turun dibanding 2009 sebesar 15,82 persen.

Selanjutnya, suku bunga kredit modal kerja per Desember 2010 sebesar 12,39 persen, atau turun dibanding 2009 sebesar 13,27 persen. Sementara itu, suku bunga kredit investasi mencapai 11,86 persen atau turun dari 13,99 persen pada 2009.

Ganjar Beri Sinyal PDIP di Luar Pemerintahan, Gerindra Tetap Ajak Bersama-sama

Lantas, sektor usaha apa dengan suku bunga kredit paling tinggi? Berikut daftarnya:

1. Jasa sosial/masyarakat sebesar 14,5 persen.

2. Lain-lain (13,73 persen).

3. Perdagangan, restoran, dan hotel (13,63 persen).

4. Konstruksi (12,19 persen).

5. Jasa dunia usaha (12,07 persen).

6. Pertanian, perburuan, dan sarana pertanian (11,46 persen).

7. Perindustrian (10,75 persen).

8. Pertambangan (10,57 persen).

9. Pengangkutan, pergudangan, dan komunikasi (10,29 persen).

10. Listrik, gas, dan air (8,48 persen).

(art)

Putusan MK Bersifat Final, Prof Niam: Kontestasi Telah Usai, Saatnya Bersatu
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024