Susno Bebas Sebelum Vonis, Ini Kata Jaksa

Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Susno Duadji, bebas dari tahanan malam ini. Susno bebas sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis atas perkara dugaan suap dan korupsi kasus Arwana dan dana hibah Pilkada Jabar.

Masa penahanan Susno habis sebelum proses pengadilan selesai ini diduga salah satunya karena jaksa lamban menghadirkan saksi dalam persidangan. Jaksa memang kerap mendapat teguran dari hakim, lantaran tidak dapat menghadirkan saksi di persidangan Susno. Bahkan jaksa belum sempat menghadirkan saksi Vincent Apriyono yang diyakini sebagai saksi kunci dalam perkara Arwana.

"Namanya kami menghadirkan saksi, kadang bisa, kadang enggak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Kamis 17 Februari 2011.

Noor Rachmad mengungkapkan, saksi untuk kasus Salmah Arwana Lestari mencapai 60 saksi sementara untuk pilkada Jabar mencapai 90 saksi.
"Untuk Pilkada Jabar itu sebagian besar polisi dan kebanyakan sudah dimutasi," kata dia.

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

Menyebarnya saksi, menurut dia, membuat jaksa harus berulangkali memanggil dan membuat sidang tertunda. Dia mencontohkan, ada salah seorang saksi yang tidak bisa memenuhi panggilan sampai 6 kali, lantaran bertugas di Papua.

Menurut dia, bebasnya Susno dari tahanan bukan semata-mata kesalahan jaksa. "Pak Susno pernah lima kali mengkir sidang karena sakit. Banyak lho lima kali itu," kata dia.

Kejaksaan tidak mempermasalahkan bebasnya Susno dari tahanan."Toh prosesnya masih berjalan, kemarin kan sudah tuntutan," kata dia.

Selanjutnya, kata Rachmad, pada persidangan berikutnya jaksa tidak perlu lagi menjemput Susno. "Pleidoi, Susno berangkat dari luar, bukan dari tahanan," ucapnya.

Dalam sidang Senin 14 Februari lalu, Susno dituntut tujuh tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut Susno membayar uang denda Rp500 juta.

VIVA Militer: Presiden Iran, Ebrahim Raeisi

Presiden Raeisi Ancam Lenyapkan Israel Jika Berani Gempur Iran

Klaim Amerika disebut Raeisi sebagai omong kosong.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024