- VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews - Sebanyak 275 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat pada 2010 mengajukan keberatan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Negara Kementerian PAN, Ramli Naibaho, menjelaskan pemberhentian PNS itu disebabkan beberapa kasus yaitu korupsi, narkoba, ketidakhadiran, dan perselingkuhan.
Pemecatan abdi negara itu tiap tahun mengalami peningkatan, rata-rata 250 pegawai per tahun. Namun, Ramli tidak mengetahui berapa jumlah PNS yang diberhentikan.
"Selama dua tahun, 2008-2009, sebanyak 500 pegawai yang mengajukan keberatan. Tapi, kalau 2010 sekitar 275 orang," ujar Ramli di Jakarta.
Dalam proses keberatan tersebut, pemerintah bisa menyetujui dengan beberapa alasan. Ia mencontohkan, pegawai melakukan korupsi atas perintah atasan, pangkatnya lalu diturunkan.
"Namun, tidak ada toleransi bagi pengguna atau pengedar narkoba," ujarnya. (art)