Susno: Senin, Saya Lapor ke Kapolri

Susno Duadji Dibebaskan
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji berjanji akan menginjakkan kaki kembali di Mabes Polri, Senin 21 Februari 2011. Kali ini tujuannya untuk melapor ke Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.

"Saya kan masih aktif,  masih dua tahun lagi pensiun. Jadi masih polisi (aktif). Saya lapor ke Kapolri mau diberi tugas apa," kata Susno sebelum salat Jumat di masjid dekat rumahnya, Cinere, Jakarta Selatan, Jumat 18 Februari 2011.

Susno menegaskan, diberi tugas atau tidak, ia akan tetap ngantor. "Supaya tidak makan gaji buta!"

Susno tidak mau berandai-andai, apakah Kapolri masih bersedia menerimanya atau tidak. Yang pasti, ia akan membantu Kapolri semaksimal  mungkin. "Saya yakin dan percaya, Kapolri sekarang ini serius ingin membangun polisi yang bersih dan baik. Jadi saya sebagai anak buah akan membantu beliau sekuat tenaga," kata dia.

Susno juga bicara soal pencekalannya oleh jaksa. Ia tidak akan menanggapi serius masalah itu. Sebagai perwira tinggi di kepolisian, ia akan menjalankan tugas sebaik-baiknya.

Di sela kegiatannya nanti,  ia akan membuat nota pembelaan bersama pengacaranya, Henri Yosodiningrat.

Sementara itu kediaman Susno, Perumahan Puri Cinere,  terus dibanjiri keluarga besar. Pantauan VIVAnews.com, siang tadi  adik perempuan Susno, Subariah datang langsung dari Palembang, Sumatera Selatan. Ia datang dengan mobil kijang warna biru bernomor polisi BG 2271 ED. Tak hanya itu, beberapa mobil berplat D juga telah terparkir sejak pagi tadi.

Menggi keponakan Susno yang datang dari Bengkulu sempat mengatakan, "Sebenarnya kami datang dari kemarin. Tapi menginap di rumah saudara." Menurut Menggi, keluarga datang karena mendapat informasi bahwa Susno bebas. "Hanya ingin bersilaturahmi pasca bebas penahanan," katanya.

Meski perkaranya masih berjalan di pengadilan, namun saat ini Susno sudah dilepaskan dari tahanannya. Pelepasan ini dilakukan karena masa penahanan Susno telah berakhir. Dalam sidang Senin 14 Februari lalu, Susno dituntut tujuh tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut Susno membayar uang denda Rp500 juta.

Jaksa menilai mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu terlibat dalam dua tindak pidana korupsi. Pertama, jaksa menyatakan Susno menerima suap dalam penanganan mafia Arwana dan menyeret PT Salmah Arwana Lestari sebesar Rp500 juta dari Sjahril Djohan.

Selain itu, Susno juga diduga memperkaya diri sendiri dengan memotong anggaran hibah Pilkada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat. Padahal, Susno telah memotong dana tersebut Rp8 miliar. Akibatnya, Satuan Kerja Polda Jawa Barat hanya menerima anggaran Rp19 miliar.

6 Tips Membuat Hidup Lebih Tenang, Pikiran Lebih Relaks
Zodiak Leo

Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024: Taurus Harus Waspada dengan Rekan Kerja, Leo Kena Tekanan Mental

Ramalan zodiak Jumat, 26 April 2024. Taurus, waspadai rekan kerja. Leo mendapat tekanan mental. Urusan percintaan Libra bermasalah. Sagitarius mendapat kejutan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024