- Antara/Yudi Mahatma
VIVAnews - Meski masih berstatus terdakwa, pada Jumat 18 dini hari, Susno Duadji dibebaskan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat. Susno dibebaskan lantaran masa tahanannya sudah selesai dan tidak bisa diperpanjang lagi. Seteah keluar dari penjara itu, Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri itu berencana masuk kantor lagi di Mabes Polri.
Bagaimana tanggapan Mabes Polri? " Beliau, masih berstatus personel kami, dipersilakan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal, Anton Bahrul Alam, di Mabes Polri, Senin 21 Februari 2011.
Bagian rumah tangga Mabes Polri juga segera mengecek kembali ruangan Susno yang cukup lama kosong. "Dulu pernah disiapkan di staf ahli. Nanti kami akan cek lagi," kata Anton.
Ditanya soal alasan batalnya Susno berkantor hari ini, Anton mengaku belum mengetahuinya. "Saya tidak tahu ya, itu hak beliau," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Susno, Zul Armain Azis mengatakan bahwa Susno akan menghadap Kapolri Selasa besok. Karena tidak bisa menghadap pada hari ini, maka Susno menunda masuk kantor. Itu pun setelah Susno mendapat ijin dari Mabes Polri.
Seperti diketahui, paska dicopot dari jabatan Kabareskrim pada Selasa 24 November 2009, Susno berstatus sebagai Perwira Tinggi di Mabes Polri. Susno dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL) dan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat 2008. Pada sidang berikutnya, Kamis 24 Februari 2011, Susno dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan atau pledoi.