Hakim Bebaskan Sekretaris Gubernur BI

Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menerima eksepsi atau jawaban atas dakwaan jaksa dari mantan Sekretaris Gubernur Bank Indonesia (BI) Mieke Henriett Bambang. Dengan demikian, Mieke dibebaskan dari dakwaan.

"Isi putusan sela Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan atas Mieke Henriett batal demi hukum," kata TH Hutabarat, pengacara Mieke, Senin 21 Februari 2011. Adapun jaksa yang menanggani kasus ini dipimpin Syahroli.

Menurut Hutabarat, dakwaan jaksa dibatalkan hakim karena dinilai tidak cermat dan tidak berhubungan dengan delik perkara. "Tidak ada bukti bahwa Mieke Henriet Bambang mengambil dokumen dan menyembunyikan," tambah Hutabarat.

Sebelumnya, Mieke ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak 11 Januari 2011 karena dituding mengambil sejumlah dokumen dalam laci meja komputer ketika KPK menggeledah ruangan Burhanuddin Abdullah saat menjabat sebagai Gubernur BI pada Januari 2008. Mieke dianggap menghalang-halangi penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengusut suap Bank Indonesia melalui Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.

Hutabarat membantah kliennya menghalangi karena kasus ini sukses memenjarakan sejumlah petinggi BI. "Bahkan para deputi (Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Maman Sumantri, Aslim Tadjuddin) dan gubernur saat itu, Burhanuddin, sudah ditahan, bahkan kini sudah bebas," kata Hutabarat.

Mieke memang cuma dikenai upaya menghalang-halangi dan tiga tahun lalu memang sempat diperiksa. Tapi sesudah itu kasus ini tidak terdengar. Mieke berpikir bahwa kasusnya tidak diteruskan, sebab dia memang sekedar hadir sebagai sekretaris dan sejumlah petinggi BI sudah ditahan dan bahkan sudah bebas pula. Tapi, "Tahu-tahu setelah tiga tahun dinyatakan P21, dan ditahan."

Berikut kronologi penggeledahan KPK yang berbuntut pada penahanan Mieke:

Luar Biasa, Prajurit TNI Ini Rela Rugi Rp20 Juta Sebulan Demi Tolong Petani Singkong yang Menderita

Pada 28 Januari 2008, penyidik KPK melakukan penggeledahan hingga pukul 22.00 WIB. Sementara pukul 19.00 WIB, Mieke sudah pulang. Saat penggeledahan, KPK melakukan penyegelan terhadap tiga lemari. Salah satunya lemari di meja komputer. Penyegelan dilakukan dengan mengikatkan benang di lemari tersebut.

Pada 30 Januari 2008, Mieke menduga KPK sudah menyelesaikan tugasnya. Pada siang hari, dia pun menyuruh seorang office boy untuk membantunya membereskan file-file yang berantakan dan memindahkan dokumen-dokumen dari meja/lemari yang disegel. Lemari di ruangan itu ada tiga, salah satunya diikat benang. Mieke mengaku tak tahu kalau saat itu masih disegel. Sebelumnya Ibu Mieke memang diminta tanda tangan, tapi untuk penggeledahan bukan penyegelan. "Makanya ia tidak tahu kalau lemari disegel (benang)," kata Hutabarat.

Pada sore di hari yang sama, penyidik KPK kembali datang ke ruangan tersebut. Saat itulah dilihat segel di lemari sudah terbuka dan terlihat ada perubahan. Penyidik sempat bertanya siapa yang membuka lemari tersebut. "Ibu Mieke mengaku dia yang membereskan, tapi dia tidak mengambil dokumen, hanya membereskan. Semua dokumen masih ada di ruangan itu," kata Hutabarat.

Penyidik KPK lalu melaporkan Mieke ke Polres Jakarta Pusat yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menghalang-halangi, mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung tindak pidana korupsi. Tuduhan kedua, mengambil dokumen.

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert

 Laporan: Ronito

Ria Ricis dan sang putri, Moana.

Ria Ricis Bahas Soal Tidur Bertiga Anak, Netizen: Nifas Masa Iya Mau Pacaran Mulu

Ria Ricis baru-baru ini kembali menjadi sorotan usai membagikan kisahnya sebagai seorang ibu. YouTubers tersebut menceritakan tentang upayanya membeli tiga baby box.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024