- Antara/ Reno Esnir
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Humala Setia Napitupulu. Terdakwa adalah rekan Gayus Tambunan, sesama penelaah pada Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak.
"Menyatakan terdakwa Humala Setia Napitupul terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Dwiyantara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, 21 Februari 2011
Humala dijerat pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa empat tahun penjara.
Hakim berpendapat, Humala, sebagai penelaah keberatan dan banding tidak cermat dalam melakukan tugasnya sehingga membuat negara mengembalikan pajak yang telah dibayarkan oleh PT Surya Alam Tunggal sebesar Rp570 juta.
Senada dengan tuntutan jaksa, majelis hakim juga berpendapat, terdakwa tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan ketika melakukan penelitian terhadap keberatan pajak yang diajukan PT SAT. "Terdakwa tidak melakukan pendalaman," kata hakim.
Menurut hakim, terdakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya. "Mengusulkan pengabulan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal," ucap Ida Bagus.
Menurut Hakim, hal yang memberatkan terdakwa, antara lain akibat perbuatannya telah mengurangi pendapatan negara. Apalagi, perbuatan terdakwa sudah disadari sejak awal.
Atas vonis tersebut, Humala menyatakan tidak menerima keputusan majelis hakim. "Demi memperjuangkan keadilan, memperjuangkan teman-teman seprofesi, saya menyatakan dengan tegas tidak menerima putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan," kata Humala di akhir persidangan. (hs)