VIVAnews - Asosiasi produsen film Amerika Serikat, MPAA, menghentikan peredaran film Hollywood ke Indonesia mulai Kamis, 17 Februari. Keputusan itu diambil sebagai protes pengenaan pajak atas royalti dan bagi hasil dari film yang diedarkan di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, nilainya pun cukup banyak, 20 persen.
Pengenaan pajak atas royalti dan bagi hasil ini dikukuhkan dengan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pajak No. SE-3/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Royalti dan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor. Peraturan ini sebenarnya penafsiran baru atas undang-undang dan peraturan tentang pajak bea masuk yang lama.
Direktorat Jenderal Pajak, dalam keterangan resminya, menyatakan tidak ada kenaikan tarif bea masuk atas film-film impor. Bea masuk film impor tetap 10 persen, seperti sebelum peraturan ini berlaku.
Sebenarnya, selain bea masuk, film impor telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 2,5 persen. Namun, pajak-pajak ini, sebagian kalangan menilai masih sangat kecil bila dibandingkan dengan pajak film lokal.
Presiden SBY sendiri telah lama berjanji akan membenahi pajak perfilman. "Saya membaca di sebuah media massa, statement dari (sutradara) Hanung Bramantyo," kata Yudhoyono saat memperingati Hari Film Nasional di Kantor Presiden, Jakarta, 23 Desember 2010 lalu. "Saya terusik kata-kata Beliau, pemerintah ini seperti membunuh perfilman sendiri."
Hanung mengeluhkan pajak yang dikenakan pada industri perfilman terlalu banyak komponennya, sehingga biaya produksi film lokal jauh lebih mahal dibandingkan film impor. "Tentu ini tidak benar. Bagaimana kita minta kembangkan industri perfilman nasional kalau pajaknya demikian," kata Presiden, melanjutkan.
Mengenai penghentian impor, sebenarnya Ditjen Bea Cukai telah memanggil MPAA dan sejumlah produser film Amerika, seperti 21th Century, Walt Disney Pictures, Time Warner, dan Sony Pictures pada 18 Februari. Dalam pertemuan itu pemerintah meminta MPAA dan produser menyampaikan keluhan secara tertulis. "Namun saat ini Dirjen belum menerima surat itu," demikian keterangan Bea Cukai. (hs)
Sumber :
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
POLYTRON Partymax: Bluetooth Speaker Terbaru dengan TWS untuk Pengalaman Musik Tanpa Batas!
Gadget
29 menit lalu
Dapatkan kebebasan tanpa kabel dengan Partymax, speaker Bluetooth inovatif dengan teknologi TWS untuk pengalaman mendengarkan musik yang imersif.
Kominfo Buka Program Beasiswa Kemitraan S2 Dalam Negeri, Cek Persyaratannya!
Wisata
sekitar 1 jam lalu
Seiring kebutuhan sumber daya manusia GPR dan tata kelola TIK di sektor swasta, Program Beasiswa Kominfo juga dibuka untuk masyarakat umum yang berlatar belakang TI.
Samsung Electronics Indonesia dengan bangga mengumumkan kedatangan tablet terbaru mereka ke Indonesia, Samsung Galaxy Tab S6 Lite (2024). Didesain dengan sempurna
Perjalanan Karir dan Prestasi Aura Jeixy, Pro Player PUBG Mobile yang Tersandung Kasus Narkoba
Gadget
2 jam lalu
Aura Jeixy, pro player PUBG Mobile Indonesia menjadi sorotan publik.
Bukan karena prestasi gemilang di dunia e-sports, melainkan karena tersandung kasus Narkoba.
Selengkapnya
Isu Terkini