- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas usulan Hak Angket Mafia Perpajakan memenuhi kuorum yang ditentukan Undang-undang.
Saat sidang dibuka Ketua DPR Marzuki Alie pada pukul 10.15, peserta rapat adalah 393 dari 560 anggota DPR alias lebih dari 50 persen yang menjadi syarat minimal membahas usulan Angket.
Berikut rincian peserta rapat paripurna, Selasa 22 Februari 2011:
- Fraksi Partai Demokrat 136 dari 148 anggotanya;
- Fraksi Golkar 76 dari 106 anggotanya;
- Fraksi PDIP 56 dari 94 anggotanya;
- Fraksi PKS 45 dari 57 anggotanya;
- Fraksi PAN 20 dari 46 anggotanya;
- Fraksi PPP 18 dari 38 anggotanya;
- Fraksi PKB 17 dari 28 anggotanya;
- Fraksi Gerindra 15 dari 26 anggotanya; dan
- Fraksi Hanura 10 dari 17 anggotanya.
Namun, angka ini masih bisa berubah karena beberapa anggota DPR mungkin terlambat hadir.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPR, Marzuki Alie. Di jajaran Wakil Ketua DPR yang tidak tampak hanya Taufik Kurniawan (PAN), sementara Priyo Budi Santoso, Anis Matta dan Pramono Anung menduduki kursinya masing-masing.
Sebelum rapat paripurna dimulai, Sekretaris Fraksi Demokrat, Saan Mustofa, sempat menyampaikan bahwa Demokrat tetap menganggap usulan Angket Mafia Perpajakan tak berdasar.
"Kami terus berikhtiar dan komunikasi dengan yang lain, menyampaikan pandangan bahwa dasar angket ini tidak kuat sehingga tidak perlu. Tentunya dengan argumen yang jelas dan rasional, bukan hanya hal-hal yang bersifat politis," katanya.
Dan apa pun hasil paripurna hari ini, kata Saan, akan ada evaluasi dari Fraksi Demokrat. "Dan itu nanti akan kami serahkan pada pimpinan Sekretariat Gabungan Koalisi Pemerintahan," ujarnya.