- Bapepam-LK
VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan merger antarbursa efek masih belum diperlukan. Saat ini, banyak agenda domestik yang harus dilaksanakan.
Menurut Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, sejumlah agenda domestik yang perlu dilaksanakan seperti peningkatan dan pengembangan perdagangan di bursa efek. Selain itu, bursa memiliki program yang harus dijalankan dengan perusahaan efek anggota bursa.
"Kalau merger bursa belum perlu, di domestik masih banyak yang harus dikembangkan juga," kata Nurhaida saat sosialisasi revisi peraturan Bapepam-LK di Jakarta, Selasa, 22 Februari 2011.
Nurhaida menyatakan, ke depan, Bursa Efek Indonesia harus melakukan pembenahan. Sebab, di pasar regional dan internasional sedang dalam tren merger bursa, sehingga harus berpikir untuk mengantisipasi kemungkinan BEI melakukan hal yang sama.
"Tapi, saat ini sudah banyak yang dilakukan bursa dan diharapkan dapat membuat bursa jadi kuat, minimal di tingkat regional," tuturnya.
Kendati demikian, ia juga menilai tren merger bursa bukan sebagai ancaman, tetapi lebih kepada kebutuhan masing-masing. Pengembangan pasar itu bisa dilihat dari dua sisi, yakni terkait kebutuhan dan pasokan.
Keputusan merger yang diambil beberapa bursa regional, menurut Nurhaida, sebagai jalan keluar karena mengalami stagnasi. "Kami lihat beberapa tahun ke depan, kalau memang perlu ya bisa merger. Tapi untuk saat ini mungkin belum," ujarnya.
Sementara itu, dalam sosialisasi beberapa peraturan Bapepam-LK hari ini, otoritas pasar modal melakukan pembenahan guna menghadapi persaingan baik dari regulator maupun pelaku pasar modal global. Salah satunya dengan merevisi beberapa peraturan guna penyehatan pasar modal Indonesia.
"Kami mencoba melakukan perbaikan peraturan nomor V.D.3, V.D.5, dan V.D.4. Sudah waktunya melakukan penyesuaian," kata Nurhaida.
Peraturan V.D.3 mengenai pengendalian internal perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai perantara perusahaan efek. Peraturan V.D.4 terkait pengendalian dan perlindungan efek yang disimpan oleh perusahaan efek. Dan V.D.5 yakni pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan. (art)