Ini Keputusan Menkeu yang Jadi Dasar Angket

Lily Wahid (PKB), Akbar Faizal (Hanura), Bambang Soesatyo (Golkar)
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Fraksi Partai Demokrat menolak usulan Hak Angket Mafia Perpajakan dengan alasan pengusul tidak menyebutkan kebijakan pemerintah yang menjadi dasar angket tersebut. Hari ini, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat melalui juru bicaranya, Akbar Faizal, menyodorkan kebijakan yang dinilai melanggar Undang-undang Pajak itu.

"Ketika bicara pajak maka bicara kebijakan. Apakah menyangkut kebijakan, saya katakan iya," kata Akbar dalam rapat paripurna DPR,  Selasa 22 Februari 2011.

Kebijakan ini, kata Akbar, telah membuat negara kehilangan penerimaan pajak antara 200-300 triliun rupiah. "Apakah ada pelanggaran? Contoh misalnya Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2006 mengenai keringanan khusus untuk PT Astra. Keputusan Menkeu tentang sunset policy itu bertentangan dengan ketentuan Undang-undang," kata Akbar. "Jadi kalau bertanya apakah negara dirugikan, di sini tempatnya."

"Kami terlibat pertarungan ide ini dan tidak mau terjebak pertarungan sesaat. Publik menilai, ada pertarungan dua pihak, maaf Hanura tidak di situ. Dengan segala hormat, sebenarnya tidak ada alasan menolak angket ini," kata Akbar yang mantan jurnalis itu.

Tak lama setelah Akbar menyampaikan pendapat fraksinya ini, inisiator angket dari Partai Golkar Bambang Soesatyo mengirim pesan singkat ke media massa. "Salah satu contoh keputusan Menteri Keuangan yang nggak benar tentang pajak adalah Keputusan Menteri Keuangan No195\010\2006 tanggal 11 April tahun 2006 tentang fasilitas khusus terhadap PT Astra Daihatsu Motor yaitu keringanan  pajak bea masuk impor atas 2.400 unit mobil dalam keadaan utuh."

Keputusan Menteri Keuangan No 66 tahun 2008 tentang sunset policy itu bertentangan dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No 28 tahun 2007 pasal 37 A. "Bahkan pada Keputusan Menteri Keuangan No 66 tahun 2008 pasal 4 dan pasal 8 itu terjadi amnesti pajak secara terselubung," kata Bambang. "Itu bertentangan dengan semua Undang-undang Pajak sehingga negara mengalami kerugian puluhan triliun."

Bismo Abiyoso, Senior Manager, Head of External Relations Department, Corporate Communication Astra International, menyatakan, tak bisa memberikan komentar soal lontaran Akbar dan Bambang ini. Bismo menyatakan, "Coba saja hubungi orang Astra Daihatsu Motornya saja."

Saat dihubungi VIVAnews.com, Pongky Prabowo, Wakil Presiden Direktur PT Astra Daihatsu Motor, berpendapat, hal itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah, karena Astra sebagai perusahaan besar selalu patuh atas keputusan dan aturan yang dibuat pemerintah. Apalagi, mengenai persoalan pajak, baik mengenai pajak bea masuk impor atas mobil dalam keadaan utuh maupun dalam bentuk peralatan.

"Kalau kita tidak berpengangan dengan aturan dan keputusan yang dibuat atau dikeluarkan pemerintah, kita mau berpegangan dengan siapa lagi. Jadi, soal itu yang mesti ditanyakan, ya pemerintah," kata Pongky.

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, tidak bisa dimintai konfirmasinya kebijakan Menteri Kkeuangan tersebut. Dia hanya menjawab pesan singkat dari VIVAnews.com, "Untuk informasi tersebut bisa menghubungi Neneng, Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak."  

Namun, hingga berita ini diturunkan, Neneng tidak menjawab telepon maupun pesan singkat yang dikirim VIVAnews.com.

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan
Tiga orang anggota TNI dikabarkan tersambar petir di depan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 24 April 2024 siang.

Prada Ardiansyah, Prajurit TNI yang Tersambar Petir Meninggal Dunia

Satu prajurit TNI yang menjadi korban tersambar petir di dekat Mabes TNI, Cilangkap, meninggal dunia, karena pendarahan di telinga

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024