Eks Sekretaris Gubernur BI Hirup Udara Bebas

Foto Penjara
Sumber :
  • AP Photo

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menerima eksepsi--atau jawaban atas dakwaan jaksa--dari mantan Sekretaris Gubernur Bank Indonesia (BI), Mieke Henriett Bambang. Hari ini, Mieke pun menghirup udara bebas setelah dilepaskan dari dakwaan jaksa.

"Iya, sudah bebas tadi pukul 14.45 WIB," kata ketua tim penasehat hukum Mieke, Ida Ayu Sri Utami Wijayanti, saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa 22 Februari 2011.

Sebelumnya, Mieke ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak 11 Januari 2011 karena dituding mengambil sejumlah dokumen di dalam laci meja komputer ketika petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Burhanuddin Abdullah saat menjabat sebagai Gubernur BI pada Januari 2008. Mieke dituduh menghalang-halangi penyelidikan KPK saat mengusut kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.

Mieke resmi dikeluarkan dari tahanan setelah pada sidang Senin kemarin majelis hakim menilai dakwaan jaksa kurang cermat. Dalam putusan sela, majelis juga menerima nota keberatan Mieke.

Jokowi Datang Melayat ke Mooryati Soedibyo, Ikut Salat Jenazah

"Putusan sela dari Pengadilan Tipikor, mematahkan stigma selama ini bahwa Pengadian Tipikor hanya bisa menghukum terdakwa. Masih ada keadilan di Pengadilan Tipikor," kata Ida Ayu. "Majelis sependapat dengan kami, dakwaan jaksa tidak cermat, kabur, dan tidak jelas."

Pihaknya juga siap menghadapi upaya banding yang bakal dilakukan jaksa. Ida Ayu yakin pengadilan tinggi akan memutuskan hasil yang sama dengan Pengadilan Tipikor.

Berikut kronologi penggeledahan KPK yang berbuntut pada penahanan Mieke:

Pada 28 Januari 2008, penyidik KPK melakukan penggeledahan hingga pukul 22.00 WIB. Sementara, pada hari itu pada pukul 19.00 WIB Mieke sudah pulang. Saat penggeledahan, KPK menyegel tiga lemari, salah satunya lemari di meja komputer. Penyegelan dilakukan dengan mengikatkan seutas benang di lemari tersebut.

Pada 30 Januari 2008, Mieke menduga KPK sudah menyelesaikan tugasnya. Pada siang hari, dia pun meminta seorang office boy membantunya untuk membereskan file-file yang berantakan dan memindahkan sejumlah dokumen dari meja dan lemari yang disegel.

Lemari di ruangan itu ada tiga, salah satunya diikat benang. Mieke mengaku tak tahu kalau saat itu masih disegel. Sebelumnya, Mieke hanya dimintai tanda tangan untuk penggeledahan, bukan penyegelan. "Makanya dia tidak tahu kalau lemari disegel," kata T.H. Hutabarat yang juga merupakan kuasa hukum Mieke.

Pada sore di hari yang sama, penyidik KPK kembali datang ke ruangan tersebut. Saat itulah dia melihat ikatan benang di lemari sudah terbuka dan terlihat ada perubahan posisi dokumen. Penyidik sempat bertanya siapa yang membuka lemari tersebut.

Sindir PDIP yang Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Silakan, Tidak Berdampak Apa-apa

"Ibu Mieke mengaku dia yang membereskan, tapi dia tidak mengambil dokumen apa-apa, hanya membereskannya. Semua dokumen masih ada di ruangan itu," kata Hutabarat.

Penyidik KPK lalu melaporkan Mieke ke Polres Jakarta Pusat yang kemudian melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Mieke lalu ditahan, baru tiga tahun setelah kasus itu terjadi. (kd)

Membetulkan Bodi Mobil Berstandar Pabrik Cuma Butuh Waktu 8 Jam
Capres Nomor 03 Ganjar Pranowo di debat terakhir capres 2024

Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih, Ganjar: Tidak Dapat Undangan

KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wapres terpilih hari ini.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024