MA Vonis Calo Tanah Kuburan 8 Tahun Bui

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) menghukum calo tanah bernama Teguh Budiono selama 8 tahun kurungan. Teguh dihukum di tingkat kasasi dalam perkara korupsi pembebasan tanah untuk pemakaman dan pertamanan di bilangan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Dihukum 8 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara," kata anggota Majelis Kasasi, Krisna Harahap saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 23 Februari 2011.

Krisna menjelaskan, dalam perkara tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp27.563.520.000 karena penggelembungan harga. Teguh juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.450.000.000 dalam jangka waktu 1 bulan

Perkara tersebut diputuskan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota majelis hakim Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago.

Sementara, terdakwa lain dalam perkara ini yakni mantan Kepala Sub Bagian Pembinaan Biro Perlengkapan Pemprov DKI Jakarta, Andi Wahab bernasib mujur karena di tingkat Pengadilan Negeri divonis bebas. Sedangkan jaksanya belum diketahui apakah sudah mengajukan kasasi ke MA atau tidak.

Kasus ini bermula pada 2006 Dinas Pertamanan Propinsi DKI JAkarta terjadi pembebasan lahan di kawasan Taman Sari, Cilandak Jakarta Selatan. Nilai pembebasan lahan tersebut sebesar Rp29 miliar sedangkan pemilik tanah mengaku hanya menjual tanah sebesar Rp500.000 tiap meter perseginya, sementara itu Dinas Pertamanan membeli tanah sebesar Rp1.032.000 per meter persegi.

Danone Tidak Termasuk! Ini Daftar Perusahaan Pendukung Israel Menurut PBB

Awalnya pemilik tanah menerima pembayaran sama jumlahnya dengan yang dianggarkan Dinas Pertamanan. Sisa kelebihannya dibayarkan pemilik tanah kepada tersangka Andy Wahab sebesar Rp15 miliar. (umi)

Presiden Jokowi dan Megawati Sukarnoputri saat di acara HUT PDIP ke-50.

PDIP Tak Mau Pusing Mikirin Jokowi dan Gibran yang 'Bakar' Rumahnya Sendiri

PDI Perjuangan tidak mau ambil pusing soal pernyataan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024