- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Penyidik Mabes Polri akan memeriksa mantan Direktur Pra Penuntutan Kejaksaan Agung, Poltak Manulang. Poltak akan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka mantan Jaksa Peneliti kasus Gayus Tambunan, Cirus Sinaga.
"Besok itu, dalam rangka kasus Cirus pemeriksaan saksi dari jaksa, yaitu Poltak Manulang, mantan Dir Pratut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 23 Februari 2011.
Menurut Boy, sebagai Direktur Pra Penuntutan, Poltak mengetahui pasal-pasal yang dijeratkan untuk Gayus Tambunan dalam perkara penggelapan, pencucian uang, dan korupsi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Polri telah menetapkan Cirus Sinaga sebagai tersangka karena dianggap menghalang-halangi penyidikan kasus penggelapan, pencucian uang, dan korupsi yang dilakukan Gayus Tambunan.
"Itu [Poltak] akan diperiksa jadi saksi berkaitan dengan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi," tambah Boy.
Cirus diduga memberikan masukan kepada penyidik untuk mengubah perkara penggelapan, pencucian uang, dan korupsi Gayus Tambunan menjadi perkara tindak pidana umum. Jaksa Cirus bersama Fadhil Regan yang menjadi jaksa peneliti kasus itu menyarankan untuk mengubah pasal yang dijeratkan pada Gayus.
Setelah memeriksa Poltak, kata Boy, penyidik akan memeriksa tersangka Cirus Sinaga. "Bika tidak ada halangan, setelah pemeriksaan yang bersangkutan [Poltak]. Ini kan baru rencana kalau besok jadi [diperiksa]," kata dia. "Secepatnya Cirus minggu depan akan diperiksa."