Bea Cukai: Pajak Impor Film Tegakkan Aturan

foto ilustrasi industri film
Sumber :

VIVAnews - Pemerintah menegaskan pajak impor film  yang kini diributkan sebetulnya untuk menegakkan aturan di Indonesia. Jika distributor merasa aturan itu jadi beban, bisa mengajukan keberatan di Pengadilan Pajak.

"Mereka (distributor) membayar di negaranya, tapi ini kan aturan di sini," ujar Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata di Jakarta, Kamis 24 Februari 2011.

Sebab di Indonesia para importir ini  ternyata belum melakukan pembayaran royalti kepada pemerintah. Menurut dia, pembayaran royalti itu ada dalam UU Kepabeanan. Penghitungan bea masuk sama dengan nilai pabean, yaitu nilai atau harga barang film tersebut.
"Nah nilai barang itu nilai roll-nya plus royalti, memang dibayarkan importir di sini kepada mereka (distributor)," ujarnya.

Dalam ketentuan WTO menyebutkan biaya distribusi tidak dikenakan, namun jika biaya distribusi menjadi kewajiban importir maka dianggap royalti. Sementara yang terjadi saat ini, importir tidak melaporkan kewajibannya untuk membayar royalti. Berdasarkan informasi tersebut maka pemerintah melakukan audit. Hasil dari audit itu berlaku surut selama dua tahun, yang memutuskan importir film harus membayar bea royalti.

Thomas mengatakan audit itu dilakukan atas keluhan dari Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) yang mengatakan selama ini film luar negeri itu nilai pabean hanya US$0,43 per meter. Dengan biaya US$1.290 (Rp11,4 juta) per roll, film itu sudah bisa diputar di Indonesia.
"Hasilnya kan banyak, nilai hak cipta belum diperhitungkan. BP2N merasa jika seperti ini produksi film Indonesia kalah saingan," ujarnya.

Namun jika distributor merasa hal ini jadi beban, sebaiknya mengajukan keberatan di pengadilan pajak. Pemerintah juga sudah menyampaikan hal tersebut, bahwa ada aturan dalam pengajuan keberatan.

"Ajukan saja tertulis, karena kalau secara lisan kemudian ke pers kan tidak  bisa. Ini kan formal. Bea Cukai apapun keputusannya akan mengikuti," ujarnya.

Ketika ditanya apakah keputusan distributor yang menyetop film asing mengganggu penerimaan negara Thomas menjelaskan penerimaan negara dari sektor ini kecil. "Makanya dulu tidak ditarget audit, itu kecil," paparnya. (umi)

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
Ilustrasi pengendara sepeda motor

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

Baru-baru ini terjadi di media sosial, sebuah video di media sosial memperlihatkan pengendara motor menabrak sebuah mobil pikap hingga terjungkal.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024