- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Penyidik Mabes Polri batal memeriksa mantan Direktur Pra Penuntutan Kejaksaan Agung, Poltak Manulang. Poltak yang sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus penggantian pasal perkara mafia pajak Gayus Tambunan itu, tidak memenuhi panggilan.
"Pak Poltak hari ini belum bisa hadir, jadi pemeriksaan ditunda sampai minggu depan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 24 Februari 2011.
Menurut Anton, Kepolisian tidak mendapat konfirmasi mengapa Poltak tak memenuhi panggilan itu. "Kami belum dapat alasan mengapa Pak Poltak tidak hadir," kata dia.
Sedianya Poltak akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Cirus Sinaga. Cirus, mantan Jaksa Peneliti kasus Gayus Tambunan dianggap menghalang-halangi penyidikan kasus penggelapan, pencucian uang, dan korupsi yang dilakukan Gayus Tambunan.
Cirus diduga memberikan masukan kepada penyidik untuk mengubah perkara penggelapan, pencucian uang, dan korupsi Gayus Tambunan menjadi perkara tindak pidana umum.
Kemarin, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Direktur Pra Penuntutan Poltak mengetahui pasal-pasal yang dijeratkan untuk Gayus Tambunan dalam perkara penggelapan, pencucian uang, dan korupsi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.